Parlemen Jepang akan Batalkan Lisensi untuk Skuter Listrik

SHARE

istimewa


CARAPANDANG.COM - Parlemen Jepang pada Selasa (19/4) memberlakukan undang-undang di mana pengguna skuter listrik tak lagi perlu lisensi untuk mengendarai kendaraan tersebut, meskipun anak di bawah umur 16 tahun masih akan dilarang mengendarainya.

Aturan baru untuk skuter listrik dengan kecepatan maksimum 20 kilometer per jam merupakan bagian dari amandemen undang-undang lalu lintas jalan yang disahkan oleh DPR negara itu.

Amandemen tersebut juga mencakup aturan baru untuk layanan mobilitas otomatis "Level 4" seperti bus tanpa pengemudi yang rencananya akan diizinkan oleh pemerintah di dalam area yang ditentukan.

Skuter listrik, yang populer di Eropa, telah menarik semakin banyak pengguna di Jepang. Kendaraan itu menyerupai skateboard yang dilengkapi dengan pegangan dan harus ditunggangi dengan helm.

Skuter sekarang akan diklasifikasikan di bawah kategori yang baru dibuat untuk sepeda bermotor yang ditunjuk. Pengguna pada prinsipnya dapat berlari di jalur kendaraan dan sepeda dan juga akan diizinkan berjalan di trotoar selama mereka menjaga kecepatan hingga 6 km per jam.

Di bawah sistem sebelumnya, skuter diklasifikasikan sebagai sepeda motor, yang memerlukan lisensi.

Tiket lalu lintas akan dikeluarkan atau denda dikenakan bagi mereka yang melanggar larangan terhadap pengendara berusia di bawah 16 tahun serta bagi mereka yang menyediakan kendaraan tersebut kepada pengguna di bawah umur.

Halaman : 1