Partai Politik Wajib Mengisi Bakal Calon Legislatif ke Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan Pemilu 2019

SHARE

istimewa


CARAPANDANG.COM - Partai politik (parpol) wajib mengisi dan memasukkan data bakal calon legislatif (bacaleg), ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dalam Pemilu 2019.

"Dalam draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)  Pencalonan yang sudah kita susun, Silon ini kita wajibkan kepada parpol. Setiap bacaleg harus memasukkan data-data pencalonan ke dalam silon, kalau tidak, maka kita tidak terima," ujar Ketua KPU RI Arief Budiman, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/5).

Menurut Arief, ratusan ribu bacaleg akan  didaftarkan parpol ke KPU. "Kalau menggunakan sistem manual, akan menyulitkan, makanya KPU gunakan sistem teknologi informasi agar kerja lebih efektif," paparnya.

KPU memastikan silon akan berjalan baik, dan pihaknya  sudah bekerja sama dengan pihak-pihak terkait.

"Kalau sekarang dengan tiga level perwakilan, maka utusan dari tiap level bisa masukkan silon. Kan tadi kita bilang kalau DPR RI, ada akun sendiri, lalu DPR provinsi dan kabupaten/kota," katanya.

Dia menjelaskan, admin KPU RI akan membuat username dan password untuk operator KPU RI, admin dan operator DPP parpol serta admin dan operator KPU provinsi.

"Terakhir admin KPU kabupaten/kota akan membuat username dan password untuk admin dan operator DPC (dewan pimpinan cabang) parpol," tambahnya.