Pasca Bupati Ditangkap KPK, Kini Mojokerto Sudah Punya Bupati Baru

SHARE

Plt Bupati Mojokerto, Pungkasiadi (tengah)


CARAPANDANG.COM - Pasca penahanan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (MKP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan gratifikasi proses perizinan dan pembangunan tower tahun 2015 lalu, kini masyarakat telah memiliki bupati batu. Gubernur Jawa Timur, Soekarwo telah menunjuk Wakil Bupati Mojokerto, Pungkasiadi sebagai pelaksana tugas mengganti Mustofa Kamal.

Itu tertuang dalam Surat Perintah Tugas (SPT) Gubernur Jawa Timur Nomor 131/427/011.2/2018. Surat itu diserahkan Soekarwo kepada Pungkasiadi di Gedung Negara Grahadi, Jl. Gubernur Suryo Nomor 7, Surabaya, Rabu (2/5/2018) sore.

Kabag Humas Pemkab Mojokerto, Alfiah Ernawati mengatakan, setelah menerima SPT dari Mendagri, seluruh tanggung jawab dan kewenangan Bupati Mojokerto diambil alih Wakil Bupati Pungkasiadi.

"iya tadi sore, Rabu (2/5/2018) Pak Wabup menerima SPT dari Mendagri melalui Pak Gubernur Jawa Timur," Kata Kabag Humas Pemkab Mojokerto Alfiah Ernawati, Rabu (2/5/2018) seperti dilansir dari Merdeka.

Erna menuturkan, SPT itu diterima supaya tidak terjadi kekosongan di level pimpinan daerah. Ini sesuai pasal 65 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang No. 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah.

"Pesan Pak Gubernur, harapkan sistem pemerintahan di Kabupaten Mojokerto berjalan normal seperti biasa sampai proses hukum selesai," jelas Erna.

Selama melaksanakan tugasnya, Wabup tetap harus melaporkan semua kegiatan dan kebijakan yang diambil kepada Bupati Mustofa Kamal Pasa. Ini sesuai klausul dalam SPT yang diterima.

Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi berjanji tetap berkoordinasi dengan Bupati nonaktif Mojokerto. Dia juga akan menjalankan tugas sebaik-baiknya.

"Semua tugas akan dijalankan secara normal seperti biasanya. Visi misi sudah jelas, program-program sudah ada. Kita tinggal melanjutkannya saja dengan sebaik-baiknya," kata Pungkasiadi.

Pung juga meminta seluruh perangkat daerah tetap bekerja dengan baik sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing masing.

"Para perangkat daerah harus tetap bekerja dengan baik sesuai prosedur. Kita akan tetap lakukan koordinasi dan melaporkan hasilnya dengan Bapak Bupati," ucap Pungkasiadi.