PDIP Hormati Keputusan MK Tolak Gugatan Terhadap UU No. 7/2017 tentang Pemilu

SHARE

PDI Perjuangan atau PDIP menyatakan bahwa menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terhadap Undang-undang (UU) No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).


CARAPANDANG - PDI Perjuangan atau PDIP menyatakan bahwa menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terhadap Undang-undang (UU) No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

"Pada prinsipnya kami menghormati putusan MK ini dan kami pastikan merupakan bagian dari peradaban hukum, pengayaan, dan penguatan hukum," ujarnya Anggota DPR Fraksi PDIP Arteria Dahlan usai sidang putusan MK, Kamis (15/6/2023).

Arteria menjelaskan bahwa PDIP merupakan partai yang matang dan dewasa, sehingga putusan MK tidak akan berpengaruh pada kesiapan partai menyongsong Pemilu 2024. Anggota Komisi III DPR itu mengatakan kader partainya yang akan berkontestasi pada Pemilu Legislatif baik di level pusat, daerah, hingga kabupaten/kota, sudah disiapkan untuk menghadapi Pmeilu dengan sistem terbuka maupun tertutup.

"Kami juga ingin menyampaikan semoga ini menjadi kemenangan kita semua, kami juga ingin mengingatkan pernyataan Bung Hatta bahwa kedaulatan yang diciptaka oleh rakyat harus bersendikan dari rakyat sendiri," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, perwakilan dari Partai Gerindra, Golkar dan PKS turut menghadiri sidang putusan MK hari ini. Anggota DPR Komisi III Gerindra Habiburokhman mengatakan bahwa penerapan sistem terbuka juga masih memiliki beberapa catatan perbaikan ke depannya.

Dia juga menilai pendapatn berbeda dalam MK juga, atau dissenting opinion, merupakan yang lazim.

"Adanya dissenting opinion merupakan kelaziman beracara di MK, dan kami menghormati itu. Setelah ini, semuanya lega masing-masing pihak bisa mengikuti tahapan selanjutnya dengan penuh konsentrasi," tuturnya.

Anggota DPR Fraksi Golkar Supriyansyah lalu menyampaikan bahwa kendati masih ada berbagai catatan perbaikan dalam penyelenggaran pemilu terbuka, sistem tersebut masih lebih baik daripada sistem proporsional tertutup yang hari ini ditolak oleh putusan MK.

"Perbaikan di tahun-tahun mendatang atau periode ke depan bahwa sistem terbuka juga lebih baik dari tertutup. Karena ini memberikan kesempatan kepada rakyat untuk memilih calonnya sendiri," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Anggota DPR Fraksi PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi menilai putusan MK hari ini disambut baik oleh seluruh partai.

"Ini pastinya disambut semua oleh seluruh partai. Partai berlomba secara jujur adil dan tidak ada kecurangan, dan yang menang diharapkan yang terbaik," katanya.

Adapun diketahui bahwa dari sembilan fraksi di DPR, hanya PDIP yang mendukung wacana sistem proporsional tertutup. Fraksi Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP menolak wacana tersebut.

Saat muncul isu Hakim MK bakal mengabulkan gugatan terhadap UU Pemilu itu, delapan fraksi tersebut bahkan sempat mengancam anggaran terhadap MK.

Namun demikian, MK hari ini memutuskan bahwa permohonan uji materi terhadap Undang-undang No.7/2017 tentang Pemilu ditolak.

Dengan demikian, Pemilu dengan sistem terbuka berlanjut. Hal itu disampaikan dalam amar putusan MK yang dibacakan pada sidang hari ini, Kamis (15/6/2023).

Dalam sidang tersebut, MK membacakan putusan terhadap perkara no.114/PUU-XX/2022. "Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam amar putusannya, Kamis (15/6/2023).

Dari delapan hakim MK yang hadir, hanya satu hakim yang berbeda pendapat atau dissenting opinion yakni Hakim Konstitusi Arief Hidayat.