PDUI Minta MKEK Turun Tangan Selesaikan Kasus Dugaan Penyuntikan Vaksin Kosong

SHARE

Ilustrasi


CARAPANDANG - Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) Cabang Sumatera Utara meminta Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) turun tangan mengenai kasus dugaan penyuntikan vaksin kosong terhadap siswa sekolah dasar, oleh oknum dokter berinisial G di Kota Medan.

"Kita menginginkan ini segera selesai. Karena ini menyangkut harkat martabat dokter umum yang saat ini tenaganya sangat dibutuhkan dalam membantu percepatan program vaksinasi pada pandemi ini," kata Ketua PDUI Cabang Sumut dr Rudi Rahmadsyah Sambas di Medan, Kamis (27/1/2022).

Rudi menyebutkan, pihaknya dalam waktu dekat akan mendiskusikan kasus dugaan suntikan vaksin kosong kepada pihak Polres Belawan yang merupakan penyelenggaraan kegiatan vaksinasi tersebut.

"Karena yang minta kita menjadi vaksinator kan pihak polres," katanya.

Sementara itu, Ketua Bidang Hukum PDUI Sumut Balqis Wasliati mengingatkan kepada rekan sejawatnya agar menegur peserta vaksinasi untuk tidak mengambil foto atau merekam tanpa izin.

Sebab menurut dia, hal itu dapat berakibat hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi dokter, sebagaimana tertuang dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia pasal dua dan tiga.

"Dokter G merupakan anggota PDUI yang diutus untuk memenuhi permintaan penyelenggara dan berada di lingkungan kepolisian yang pasti mengawal keberhasilan vaksinasi," katanya.

Sebelumnya, sebuah video yang menunjukkan seorang siswa SD disuntik dengan vaksin kosong viral di media sosial (medsos).

Kejadian dalam video itu diketahui berada di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Sumatera Utara.

Menanggapi hal tersebut, oknum dokter berinisial G yang menjadi vaksinator dalam kasus tersebut membantah tudingan terhadap dirinya yang diduga menyuntikkan vaksin kosong.