Pelanggar Prokes Di Kupang Siap-siap Hadapi Sanksi Pidana

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM –  Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur,  mengancam akan memberikan sanksi pidana pelanggar protokol kesehatan (prokes) selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.

"Iya benar kita akan berikan sanksi tegas dalam hal ini akan kita pidanakan bagi warga yang masih tetap melanggar prokes," kata Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man saat dihubungi di Kupang, Senin.

Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah mengelar rapat bersama dengan sejumlah pihak, termasuk dengan aparat kepolisian dan TNI terkait dengan sanksi tersebut.

Orang nomor dua di Kota Kupang itu mengatakan bahwa pemberlakuan PPKM level 4 di Kota Kupang baru akan diterapkan pada Selasa (24/7) . Sementara pada Senin (26/7) masih memantapkan lagi koordinasi berkaitan dengan sanksi pidana yang akan diberitakan.

"Pagi ini masih rapatkan lagi untuk memutuskan sanksi pidana apa dan pasal-pasal apa yang akan diberikan berkaitan dengan pelanggaran prokes itu," tambah dia.

Ia mengatakan ancaman pidana itu diberikan tujuannya agar masyarakat Kota Kupang lebih sadar dan taat akan protokol kesehatan karena sosialisasi soal prokes ini sudah dilakukan selama setahun, dan tidak ada alasan lagi untuk tidak taat.

Dalam agenda rapat pada Senin (26/7) pagi beberapa agenda yang dibicarakan adalah sanksi seperti apa yang diberikan kepada pelanggar prokes, penyekatan pintu masuk, dan soal percepatan vaksinasi.

Seperti yang diketahui sebelumnya pemerintah Indonesia telah menetapkan sejumlah daerah di Indonesia masuk dalam PPKM level 4. Dari sejumlah kabupaten/Kota di Indonesia, pemerintah menetapkan Kota Kupang, Sikka, dan Sumba Timur masuk dalam PPKM level 4.

Penetapan dua kabupaten dan satu kota di NTT itu karena adanya peningkatan persentase kumulatif kasus terkonfirmasi positif COVID-19, Provinsi NTT tertinggi di luar Jawa Bali, yakni 77,4 persen, dan kasus aktif terbesar mencapai 11.38 persen.

Peta sebaran COVID-19 varian delta terbesar di NTT mencapai 40 kasus, di luar Jawa dan Bali, kemudian "bed occupancy ratio" (BOR) dan konversi tempat tidur pada 22 Juli 2021 di atas standar WHO atau lebih dari 60 persen, misalnya Kabupaten Sikka 76 persen, Sumba Timur 75 persen, dan Kota Kupang 73 persen.