Pemalsu Surat Tes Covid-19 Diancam Penjara

SHARE

carapandang.com | Infografik


CARAPANDANG.COM - Pelaku pemalsuan surat keterangan hasil tes COVID-19 terancam sanksi pidana penjara dan denda hingga miliaran rupiah. Pemalsuan surat tersebut dapat berdampak pada meningkatnya penularan COVID-19.