Pembubaran BSNP Bikin Kisruh, Abdul Mu'ti: Itu Melanggar UU Bukan?

SHARE

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Muti (istimewa)


CARAPANDANG.COM – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Hal ini memicu gejolak dan banyak pertanyaan dari berbagai kalangan.

Keputusan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim yang membubarkan BNSP tersebut dianggap tergesa-gesa dan tanpa kajian matang.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Muti mengatakan hal yang dilakukan oleh Nadiem tersebut dinilai bertentangan dengan UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

“Dalam UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 35 (3) berbunyi Standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standarisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan,” kata Mu’ti seperti dikutip akun IG @abe_mukti, Rabu (1/9/2021).

Penjelasan pasal 35 (3) itu, kata Abdul Mu'ti adalah Badan standarisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan bersifat mandiri pada tingkat nasional dan provinsi.

Sedangkan, Peraturan Presiden nomor 62/2021 Pasal 28 (1) berbunyi: "Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri".

Perpres itu, lanjut Abdul Muti, menjadi dasar Permendikbud Ristek nomor 28/2021 yang di dalamnya memuat pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

"Pembubaran BSNP melanggar UU 20/2003 bukan?" kata Abdul Muti dalam keterangannya, Rabu siang (1/9)/2021.