Pemerintah Akan Terapkan Mikro Lockdown Jika Ada Kasus COVID-19 Saat Periode Liburan

SHARE

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian (istimewa)


CARAPANDANG.COM - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebutkan mikro "lockdown" bisa diterapkan daerah jika menemukan penularan COVID-19 ketika periode liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Mendagri Tito Karnavian di Jakarta, Senin (27/12/2021), mengatakan sebenarnya mikro lockdown sudah diterapkan dari periode-periode pembatasan sebelumnya yakni dalam aturan PPKM mikro.

"Bahkan jika ada kasus di daerah itu, mereka (satgas dan pemerintah administrasi wilayah setempat) bisa melakukan penutupan atau lockdown di tingkat itu, contohnya kalau di RT, ya (lockdown) di RT itu," kata dia.

Kemudian, Tito mengatakan, masyarakat yang terkena pembatasan mikro akan mendapatkan bantuan selama PPKM mikro diterapkan di wilayah yang terdeteksi penyebaran COVID-19.

"Nanti dibantu bansos segala macam untuk mereka sambil melakukan treatment pada mereka, nah ini tadi kita sampaikan kepada teman-teman kepala daerah, terutama kuncinya pada bupati wali kota, supaya mereka mengaktifkan kembali PPKM mikro ini," kata dia.

Mendagri menjelaskan, model PPKM mikro yakni pengawasan yang dilakukan sampai ke tingkat wilayah terkecil bahkan sampai tingkat RW dan RT.

"Yang mana ada satgas-satgas yang ada di kecamatan, selama ini satgas hanya tingkat kabupaten sebelum ada mikro, kemudian sudah ada untuk tingkat kelurahan dan desa, tingkat kampung, tingkat RW bahkan ada tingkat RT," ucapnya.

Satgas penanganan COVID-19 di tingkat desa atau lurah didukung oleh Babinsa, Babinkamtibmas serta tokoh-tokoh masyarakat disana

"Mereka melakukan pengawasan di lingkungan masing-masing. Tugasnya mulai dari pencegahan, mengkampanyekan protokol kesehatan, mengidentifikasi apakah adanya yang sakit gejala-gejalanya COVID-19, membantu mereka yang isolasi, membantu datang ke rumah sakit, bahkan jika ada kasus di daerah itu, mereka bisa melakukan penutupan atau lockdown," ujarnya.