Pemerintah Cabut 2.078 Izin Usaha Tambang dan 192 Usaha Kehutanan

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG -  Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa Pemerintah telah mencabut ribuan izin usaha di sektor pertambangan, kehutanan, dan perkebunan karena tidak sesuai dengan peruntukan awal.

Pengumuman tersebut Presiden sampaikan dalam  video  di kanal Sekretariat Presiden Jakarta, Kamis (6/1). 

"Izin-izin pertambangan, kehutanan, dan penggunaan lahan negara terus dievaluasi secara menyeluruh. Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan kita cabut," katanya di Istana Kepresidenan Bogor. 

Presiden menjelaskan pemerintah telah mencabut sebanyak 2.078 izin perusahaan penambangan minerba. Sebab perusahaan tersebut tidak pernah menyampaikan rencana kerja.

"Izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan," ungkapnya. 

Presiden mengatakan hal inilah yang  menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Selanjutnya, pemerintah juga mencabut 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare.  Izin-izin tersebut dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja dan ditelantarkan.

"Untuk hak guna usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektare dan  25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum," jelasnya menambahkan. 

Menurut Presiden, pembenahan dan penertiban izin usaha tersebut adalah perbaikan integral dari perbaikan tata kelola izin pertambangan, kehutanan, dan perizinan lainnya.

"Pemerintah terus melakukan pembenahan-pembenahan dengan memberikan kemudahan-kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel, tapi izin-izin yang disalahgunakan pasti akan kami cabut," tegasnya. 

Presiden mengatakan bahwa pemerintah akan terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan, transparan, dan adil untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam.

Sekadar informasi saat menyampaikan hal tersebut, Presiden Jokowi didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia.