Pemerintah Hapus Syarat Karantina Covid-19 bagi PPLN

SHARE

infografis carapandang.com


CARAPANDANG - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menertibkan Surat Edaran No 15/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Pandemi Covid-19. Dalam edaran tersebut pemerintah menghapus syarat karantina Covid-19 bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).