Pemerintah Kabupaten Agam Mediasi Sengketa Lahan Ulayat Nagari Salareh Aia Dan Nagari Sitalang

SHARE

Pemerintah Kabupaten Agam Mediasi Sengketa Lahan Ulayat Nagari Salareh Aia Dan Nagari Sitalang


Liputan : Linda Sari

CARAPANDANG [AGAM] - Persengketaan antara dua nagari yaitu Nagari Salareh Aia Kecamatan Palembayan dengan Nagari Sitalang Kecamatan Ampek Nagari perihal batas ulayat terjadi saling klaim kepemilikan. 

Untuk mencegah agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, pemerintah Kabupaten Agam melakukan rapat koordinasi terakait hal tersebut pada Senin (6/6) yang dipimpin oleh Sekda Drs.Edi Busti,M.Si sesuai arahan Bupati Agam Dr.H.Andri Warman,MM bersama forkopimda, forkopimca Ampek Nagari, forkopimca Palembayan, serta Dinas terkait di Ruang Rapat Bupati Agam untuk dilakukan peninjauan lapangan.

“Menindaklajuti hasil rapat, pada Rabu (8/6) kemarin, kami melakukan peninjauan lapangan yang diawali dengan mempedomani peta wilayah dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat,” ungkap Camat Ampek Nagari Roza Syafdefianti,S.STP,M.Si yang dihubungi pada Sabtu (11/6).

Whats-App-Image-2022-06-11-at-20-14-40

Peninjauan lapangan tersebut dipimpin oleh Sekda Agam, didampingi Dinas Kehutanan provinsi, Badan Kesbanglinmas, Dinas Pol PP Damkar, dan Dinas Perkim, yang didampingi oleh Camat Ampek Nagari dan Camat Palembayan, Koramil, dan Polres Agam perwakilan kedua Nagari beserta ninik mamak. 

Pada kesempatan yang sama, Sabirun,S.AP, Camat Palembayan menjelaskan upaya yang dilakukan pemda untuk menindak lanjuti persengketaan, salah satunya dengan melakukan pengambilan gambar melalui udara dengan drone dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Agam.

“Dalam peninjauan lapangan tersebut, dilakukan pemotretan melalui drone oleh BPBD untuk menentukan batas-batas alam seperti punggung bukit dan sungai. Hasil pemotretan udara akan dijadikan penelaahan yang lebih mendalam terhadap lahan yang disengketakan,” jelas Sabirun.

Whats-App-Image-2022-06-11-at-20-14-51

Sabirun menambahkan, hasil pemotretan ini nantinya akan dilakukan pembahasan dengan OPD terkait dengan membandingkan dokumen-dokumen kepemilikan yang dimiliki oleh pihak bersengketa. 
Dari hasil peninjauan, Sekda Agam dalam peninjauan lokasi berpesan kepada kedua belah pihak untuk menghentikan pembukaan lahan baru di lokasi hingga diperoleh kesepakan lebih lanjut.

Tahap selanjutnya permasalahan ini akan dipelajari secara terinci oleh pemda dan kedua nagari dengan mempelajari dokumen-dokumen yang ada serta menerbitkan berita acara kesepakatan yang akan ditandatangani oleh wali nagari Salareh Aia, Sitalang, perwakilan ninik mamak kedua nagari, Kerapatan Adat Nagari (KAN), dan diketahui oleh Pemerintah Daerah sebagai bentuk kesepakatan.