Pemerintah Surakarta Murka Distributor Terapkan Aturan Sendiri dalam Penjualan Minyak Goreng

SHARE

Antrean pembelian minyak goreng di Solo (istimewa)


CARAPANDANG - Pemerintah Kota Surakarta menegaskan distributor minyak goreng curah tidak boleh membuat aturan sendiri terkait sistem penjualan kepada konsumen.

Wakil Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa di Solo, Kamis mengatakan jika ada distributor minyak goreng curah yang menerapkan sistem paket untuk penjualan minyak goreng akan ditertibkan oleh instansi terkait.

"Nanti biar ditegur Dinas Perdagangan, saya belum tahu (sistem paket tersebut). Nanti biar Tim Satgas Pangan yang menangani, kan ada kepolisian, Dinas Perdagangan, termasuk Satpol PP sebagai penegak perda (peraturan daerah)," katanya.

Ia juga mempertanyakan aturan siapa yang diterapkan oleh para distributor tersebut.

"Itu aturannya siapa, nggak usah gawe (membuat) aturan begitu, masa mau beli minyak goreng harus beli gula pasir dulu. Beli itu kan nggak ada aturannya, kecuali itu yang mengadakan pemerintah dan lebih murah, ya itu lain. Kalau harga jadi lebih tinggi kan ngapain, ora iso (tidak bisa), nggak boleh," katanya.

Senada, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka akan mengecek di lapangan.

"Ya itu sudah, nanti kami cek di lapangan ya. Memang ada beberapa warga yang komplain, nanti kita lihat di lapangan seperti apa, bundling semahal apa," katanya.

Terkait hal itu, ia juga sudah melaporkan kepada Kapolresta Surakarta.

"Nanti dibantu oleh pak Kapolres juga," katanya.

Halaman : 1