Pemerintah Tegaskan tidak ada Hari Libur Tambahan bagi PNS

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG - Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Tohar menegaskan tidak ada libur tambahan Idul Fitri 1443 Hijriah bagi PNS (pegawai negeri sipil) di lingkungan pemerintah kabupaten setempat.

Cuti bersama Lebaran hanya berlaku untuk tanggal 29 April sampai 8 Mei 2022.

"Tidak ada libur tambahan, seluruh pegawai efektif masuk kerja dan harus masuk kerja 9 Mei 2022 tidak ada pengecualian," tegas Tohar di Penajam, Kamis (28/4/2022).

Dengan adanya surat dari pemerintah pusat yang diedarkan kepada seluruh pemerintah provinsi, kabupaten dan kota lanjut dia, dinilai memberikan waktu libur yang cukup panjang.

Pimpinan SKPD (satuan kerja perangkat daerah) atau OPD (organisasi perangkat daerah) menurut dia, dapat menjelaskan kebijakan administrasi tersebut kepada pegawainya.

Diharapkan PNS atau ASN (aparatur sipil negara) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tetap disiplin dengan tidak menambah waktu libur.

"Kami minta tidak menambah libur dan pegawai harus sadar akan konsekuensinya sebagai ASN apabila melanggar disiplin," ujarnya.

Tentunya harus ada pengawasan manajemen jelas dia, tetapi cukup dilakukan langsung oleh atasan atau pimpinan SKPD atau OPD masing-masing.

Seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara diminta agar bisa mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, agar tidak terkena sanksi.

"Kepala daerah tidak harus melakukan pemeriksaan mendadak pada hari pertama masuk bekerja setelah cuti bersama Lebaran," ucapnya.

Kedisiplinan harus diutamakan sebagai pegawai jelas dia, karena merupakan komitmen dan pilihan menyangkut konsekuensi menjadi PNS.

ASN di lingkungan pemerintah kabupaten kata Tohar, agar bisa menyesuaikan dan mematuhi ketentuan atau kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.