Pemerintah Verifikasi Ormas, Alasannya Untuk Cegah Terorisme

SHARE

Kasubid Ketahanan Seni Budaya dan Agama Kesbangpol Sultra Megawati Hamzah (istimewa)


CARAPANDANG.COM – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan verifikasi organisasi masyarakat (Ormas) guna mencegah aksi dan tindakan terorisme di wilayah tersebut.

Kasubid Ketahanan Seni Budaya dan Agama Kesbangpol Sultra Megawati Hamzah di Kendari, Jumat (28/5/2021), mengatakan pihaknya melakukan verifikasi karena sekarang banyak ormas yang sekretariatnya tidak sesuai lagi dengan data yang mereka masukkan di Kesbangpol setempat.

"Kami juga mendata dana-dana sumbangan dari mana saja yang masuk di rekening ormas tersebut karena jangan sampai ada dana yang masuk dalam tindak pidana terorisme, apalagi sekarang lagi gaung-gaungnya terorisme," kata Mega.

Selain itu, pihaknya juga mendata atau melalukan verifikasi apakah kegiatan ormas sesuai dengan bidang kegiatan yang didaftarkan di Kesbangpol pada saat itu.

"Makanya kenapa kita mendata? Karena jangan sampai ketika ormas itu mendaftar misalnya bidang kegiatannya sosial, dia pergi mengurusi bidang lain. Setiap ormas itu yang mendaftar mereka ada bidang apa, katakan misalnya dia bidang sosial tapi dia mengurus pemerintahan, itu tidak bisa," tuturnya.

Ia menyebutkan, saat ini jumlah ormas yang terdaftar di Kesbangpol sebanyak 251 lembaga dengan rincian 176 berbadan hukum yaitu Administrasi Hukum Umum (AHU) yang dikeluarkan Ditjen AHU Kemenkumham dan 75 lembaga memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Dari 251 itu, yang sudah terverifikasi sekitar 48 ormas di bulan April kemarin," ujar dia.

Kata Mega, pendaftaran ormas itu ada dua pilihan, yang pertama berbadan hukum dimana keabsahannya dikeluarkan oleh Ditjen AHU Kemenkumham, dan kedua melalui Kementerian Dalam Negeri keabsahan melalui SKT. Ormas bisa mendapatkan SKT tersebut dengan diusulkan oleh Kesbangpol setempat.

Dijelaskannya, bagi ormas yang berbadan hukum masa berlakunya selama organisasi tersebut berkegiatan, sementara bagi ormas yang hanya memiliki SKT maka setiap lima tahun sekali harus diperpanjang.

"Jadi sebelum lima tahun, enam bulan sebelum selesai masa berlakunya sudah harus melaporkan lagi, mendaftarkan ulang seperti semula. Kami mendata semua organisasi masyarakat yang ada di Sulawesi Tenggara itu baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum (hanya memiliki SKT)," ujar dia.

Ia mengimbau kepada seluruh ormas baik yang mendaftar melalui Kemenkumham ataupun melalui Kemendagri untuk melaporkan keberadaannya di Kesbangpol.

"Dan untuk ormas yang belum terdaftar sebaiknya melakukan pendaftaran, apakah melalui Kemenkumham atau melalui Kemendagri dalam hal ini melalui Kesbangpol," kata Mega menambahkan.