Pemilu Serentak Harus Dikaji Ulang, Ini Isu Krusial Untuk Dibahas

SHARE

Sekretaris Jenderal Partai Gelora, Mahfud Sidik (istimewa)


CARAPANDANG.COM – Sekretaris Jenderal Partai Gelora, Mahfud Sidik menilai pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) yang dilakukan serentak harus di kaji ulang.

Mahfud mencontohkan Pileg dan Pilpres yang dilakukan serentak pada tahun 2019. Hal itu, menurut dia, merupakan isu yang sangat penting untuk dibahas daripada isu lain yang ada dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, seperti ambang batas parlemen.

"Menurut saya, ini (pelaksanaan Pileg dan Pilpres serentak) merupakan masalah pokok yang perlu dilakukan pengkajian ulang. Kalau isu-isu lain termasuk ambang batas parlemen, bukan isu pokok," kata Mahfud kepada Antara di Jakarta, Jumat (12/6/2020).

Dia mengatakan Gelora memberikan perhatian khusus pada pelaksanaan Pileg dan Pilpres yang bersamaan waktunya.

Menurut dia, pengalaman Pemilu 2019, terjadi proses yang rumit, beban kerja sangat berat, dan keruwetan penerapan prinsip pembagian cabang kekuasaan eksekutif dan legislatif dalam proses pemilu.

Mahfud mengatakan praktek pemilu yang sebelumnya, bahkan sejak sebelum era-reformasi sudah baik, yaitu pelaksanaan pileg lebih dulu dari pilpres karena memang menyangkut tafsir atas konstitusi.

"Tapi kita kan tidak akan mengatakan bahwa Pemilu sebelum tahun 2019 itu salah dan tidak sah karena tidak sesuai konstitusi. Itu persoalan tafsir konstitusi yang akan menentukan arah revisi paket UU Pemilu," ujarnya.

Mahfud mengatakan Partai Gelora belum membahas revisi paket UU Pemilu karena saat ini masih fokus pada pengembangan organisasi, proses revisi yang dilakukan DPR dan pemerintah sesuai hak dan kewenangannya.

Menurut dia, tentu DPR dan pemerintah akan menghimpun masukan dari berbagai pihak sehingga produk revisi tersebut bisa merangkum aspirasi dan kepentingan sebanyak mungkin pihak.