Pemkab Agam, KPU, dan Bawaslu Tandatangani NPHD Pendanaan Pilkada 2024

SHARE

Pemkab Agam menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pendanaan Kegiatan Pemilukada di Kabupaten Agam 2024, pasca upacara Hari Pahlawan, di  Kantor Bupati Agam, Jumat (10/11/2023).


Laporan: Linda Sari

AGAM, CARAPANDANG.COM - Pemkab Agam menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pendanaan Kegiatan Pemilukada di Kabupaten Agam 2024, pasca upacara Hari Pahlawan, di  Kantor Bupati Agam, Jumat (10/11/2023).

Penandatangan NPHD itu dilakukan oleh Bupati Agam Dr H Andri Warman MM dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Agam, Herman Susilo dan Suhendra Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agam.

Dalam NPHD tersebut, Pemkab Agam akan menggelontorkan dana untuk KPU dengan jumlah senilai 34,5 miliar. Sementara untuk Bawaslu senilai 11,9 miliar.

Bupati Agam  menjelaskan, NPHD Pemilukada 2024 merupakan amanah yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Sumatera Tengah.

"Tujuan penggunaan dana hibah ini untuk kegiatan penyelenggaraan, pelaksanaan dan pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Agam Tahun 2024," jelasnya.

Pemberian hibah uang untuk pelaksanaan Pilkada ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Agam Tahun 2023 dan Tahun 2024.

Andri Warman juga mengajak seluruh pihak untuk menyukseskan pemilu 2024 dan menjaga keamanan serta suasana kondusif di Kabuaten Agam.

"Kami mengajak seluruh pihak untuk menyukseskan Pemilu 2024 dan dengan adanya pemberian anggaran ini tentu merupakan upaya Pemkab Agam agar penyelenggaraan Pemilu berjalan lancar," ungkapnya.

Lanjutnya, ia juga berharap dana hibah ini dapat segera digunakan dan menjadi stimulan untuk kegiatan yang telah direncanakan sesuai proposal yang diajukan sehingga mendapatkan output yang sesuai.

"Mudah-mudahan dengan hal ini bisa menyukseskan semua kegiatan yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu dalam menyukseskan Pemilu 2024," tutupnya.