Pemkab Pohuwato Dukung Digitalisasi Guna Tingkatkan Kinerja Birokrasi

SHARE

Sebagai wujud nyata Pemerintah Kabupaten Pohuwato dalam mendukung perkembangan digitalisasi guna meningkatkan kinerja birokrasi di Kabupaten Pohuwato.


Laporan: Hamid Toliu

POHUWATO, CARAPANDANG.COM - Sebagai wujud nyata Pemerintah Kabupaten Pohuwato dalam mendukung perkembangan digitalisasi guna meningkatkan kinerja birokrasi di Kabupaten Pohuwato. Maka, melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfo-St) Kabupaten Pohuwato melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam pemanfaatan Sertifikat Elektronik bersama dengan pemerintah daerah lainnya, di Gedung BSSN RI, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (25/07/2023).

“Alhamdulillah, sesuai dengan arahan dan petunjuk dari Bapak Bupati Pohuwato terhadap program percepatan pelaksanaan digitalisasi dan peningkatan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato salah satunya adalah penandatanganan PKS antara BSSN dan Pemerintah Pohuwato yang telah dilaksanakan hari ini, maka Pemkab Pohuwato sudah siap mendukung dan melaksanakan digitalisasi nasional melalui Tanda Tangan Elektronik (TTE)", ungkap Kadis Kominfo-St Pohuwato Kadir Amran.

Hal ini, kata Kadir Amran, akan diterapkan dalam pelaksanaan administrasi seluruh OPD yang masih tanda tangan manual, maka akan segera diganti dengan TTE. Sementara itu, untuk sarana dan prasarana pendukung TTE akan disiapkan, sehingga ini diharapkan mampu mendukung pelaksanaan TTE di Kabupaten Pohuwato.

"Dengan adanya aplikasi Srikandi (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi) yang dikoordinir oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pohuwato, kedepannya TTE ini akan semakin cepat dalam peningkatan kinerja pegawai juga pelayanan publik", ujar Kadir Amran.

Sertifikat Elektronik, menurut mantan Camat Popayato ini, adalah tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik dalam hal ini pihak Balai Sertifikat Elektronik (BSrE) BSSN.

"Oleh karena itu, dengan Sistem Tanda Tangan Elektronik ini kita berharap akan memudahkan proses penandatangan dokumen-dokumen penting oleh pemangku jabatan terkait dan akan meminimalisir pemalsuan data dan tanda tangan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab", terang Kadir Amran.

Namun demikian, katanya lagi, kemudahan dan manfaat dari transformasi digital selalu berdampingan dengan potensi ancaman dan kerawanan. Dimana teknik, metode, dan kompleksitas serangan siber atau pencurian data semakin meningkat.

"Oleh karenanya, ini perlu diterapkan mekanisme perlindungan untuk memberikan jaminan keamanan informasi, salah satunya dengan menerapkan sertifikat elektronik", jelas Kadir Amran.

Layanan sertifikat elektronik BSrE membangun kepercayaan dengan memberikan 3 (tiga) aspek keamanan informasi berdasarkan sistem kriptografi asimetrik. Pertama, jaminan autentikasi, yakni menjamin identitas pemilik dokumen. Kedua, jaminan keutuhan, yakni menjamin isi dokumen tidak mengalami perubahan oleh pihak yang tidak berhak. Dan ketiga, jaminan kenirsangkalan, yaitu menjamin tidak ada pihak yang bisa melakukan penyangkalan dari suatu dokumen elektronik.

Ruang lingkup kerja sama ini, lanjut Kadir Amran, meliputi penyediaan infrastruktur teknologi informasi yang mendukung penerapan Sertifikat Elektronik pada layanan pemerintah, penerbitan sertifikat elektronik, pemanfaatan sertifikat elektronik dalam sistem elektronik pada masing-masing OPD, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam pemanfaatan Sertifikat Elektronik adalah salah satu yang menjadi sistem keamanan di SPBE.

Hal ini berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan Informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

"Hal ini juga selaras dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) maka dengan ini Pemda Pohuwato berupaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, sehingga penerapan SPBE sebagai bentuk transformasi digital merupakan sebuah keharusan yang dilaksanakan oleh setiap institusi pemerintahan", kata Kadis Kadir Amran.