Pemkot Palangka Raya Belum Memutuskan PSBB

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM - Untuk menangani penyebaran Covid-19  di wilayah kota Palangkaraya,  Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah belum memilih opsi pembatasan sosial berskala besar (PSBB). 

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, Senin (27/4) mangatakan hingga saat ini pihaknya akan melakukan pengetatan pengawasan aktivitas masyarakat di kawasan yang masuk zona merah. 

"PSBB itu 'lock down' atau menutup total. Kami hanya melakukan pengetatan pengawasan aktivitas masyarakat di kawasan yang masuk zona merah. Namun keputusan finalnya secara teknis dan rincinya Rabu nanti," jelasnya. 

Untuk wilayah yang sudah ditetapkan masuk zona merah adalah Kelurahan Langkai, Panarung, Menteng, Sabaru, Kereng Bangkirai, Palangka, dan Bukit Tunggal serta Kelurahan Pahandut.

Fairid menambahkan, tujuh dari delapan kelurahan itu dinyatakan masuk zona merah karena terdapat kasus positif Covid-19. Sementara Kelurahan Pahandut masuk zona merah karena rawan penyebaran karena banyak aktivitas pasar.

"Pengetatan kawasan zona merah, perketatan itu kita tidak menutup, tidak melarang tetapi aktivitas masyarakat harus ada dasar dan tujuannya. Kalau tidak jelas misalkan nongkrong disuruh pulang. Jadi seperti itu. Kalau mau belanja tidak semua ditutup, tetapi kalau belanja harus jelas kemana tujuan belanja dan kalau sudah selesai langsung pulang," jelasnya.