Pemkot Pekanbaru Akan Berikan Sanksi Sekolah Yang Gelar Belajar Tatap Muka

SHARE

Pemkot Pekanbaru Akan Berikan Sanksi Sekolah Yang Gelar Belajar Tatap Muka


CARAPANDANG.COM - Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau akan memberikan sanksi pencabutan izin, bagi sekolah swasta maupun negeri yang tetap nekad buka dan melaksanakan pembelajaran tatap muka di ruang kelas pada awal tahun ajaran 2021.

"Apa pun alasannya sekolah tatap muka tidak boleh. Yang berwenang membuka pemerintah daerah, melalui Disdik," kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas di Pekanbaru, Senin.

Ia menegaskan tidak ada sekolah yang boleh melaksanakan tatap muka sebelum ada keputusan resmi dari Pemko Pekanbaru. Bagi yang berani melanggar ada sanksi yang menunggu.

"Kalau sekolah main-main kita akan sanksi, kita liat kesalahan, kalau fatal kita copot kepala sekolahnya. Kalau swasta, kita cabut izinnya," kata Ismardi Ilyas.

Dikatakan dia, Kota Pekanbaru belum bisa menerapkan sekolah tatap muka, dikarenakan wilayah setempat masih berada pada zona kuning, orange dan bahkan ada yang merah dalam peta penyebaran COVID-19, walau ada yang kuning hanya beberapa.

Selain itu, kebijakan ini inisiatif daerah menyikapi pascalibur panjang. Banyak masyarakat yang melakukan perjalanan keluar Kota Pekanbaru. Sehingga diwaspadai akan muncul kluster liburan dan keluarga. Maka sementara pelaksanaan sekolah tatap muka ditunda.

Walau pemerintah telah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) mengenai sekolah tatap muka. Namun di dalam surat itu, pemerintah daerah diberi wewenang menentukan apakah bisa melaksanakan sekolah tatap muka.

"Walau sudah ada SKB, tetapi kita tidak serta merta mulai, ditunda dulu 15 hari," kata dia.

Itupun nanti lanjut dia, jikau buka pelaksanaan tatap muka akan diatur hanya separuh dari waktu biasa, sisanya tetap belajar daring.

"Hasil rapat dengan tim gugus sekolah tatap muka dilakukan hanya tiga kali seminggu, untuk memperkuat daring," tukasnya.