Pemkot Surabaya Diharapkan Tidak “Membunuh” Sandang Pangan Pedagang

SHARE

Petugas Satpol PP Surabaya melakukan penyegelan pasar buah di Jalan Tanjungsari 77, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (6/8/2019)


CARAPANDANG - Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat membuka segel pasar buah di Jalan Tanjungsari 77 Surabaya yang dilakukan sejak 6 Agustus tahun lalu setelah keluarnya surat pembukaan segel dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.

"Kasihan para pedagang. Kami berharap Pemkot Surabaya tidak membunuh sandang pangan para pedagang," kata Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya Mahfudz di Surabaya, Jumat.

Menurut dia, DLH Surabaya telah mengeluarkan Surat Keputusan yang ditandatangani pada 26 November Nomor 188.4/1986/436.7.12/2019/2019 Tentang Pencabutan Keputusan Kepala DLH Surabaya Nomir 188.4/1682/436.7.12/2019 Terhadap PT. Maju Terus Kawan di Jalan Tanjungsari 77.

Dikeluarkan surat keputusan DLH tersebut karena PT. Maju Terus Kawan telah memenuhi legalitas operasional (kegiatan) berupa memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) Nomor 503/307.B/436.7.21/2019 pada 20 Novemnber 2019.

DLH juga mengirim surat kedua pada 27 Desember 2019 Nomor 188.4/226/436.7.12/2019 Tentang Pembukaan Segel Terhadap Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Terhadap PT Maju Terus kawan di Jalan Tanjungsari 77.

Hanya saja, lanjut dia, surat tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Satpol PP dengan segara membuka segel Pasar Buah Tanjungsari, sehingga pemilik pasar mengirim surat ke DLH mempertanyakan hal itu.

Menurut Politikus PKB ini penyegelan pasar buah di Jalan Tanjungsari 77 tidak memberi solusi bagi pedagang yang membuka lapaknya di situ. Kondisi tersebut merugikan pedagang kecil itu.

"Kami minta Pemkot Surabaya untuk segera mengeluarkan izin beroperasinya pasar buah Tanjungsari 77, sehingga denyut perekonomian di Surabaya bisa bergairah kembali, khususnya para pedagang buah-buahan," katanya..

Selain itu, ia juga meminta Pemkot Surabaya membantu rakyat kecil dengan cara mengizinkan mereka berjualan di lokasi pasar buah Tanjungsari 77. Sebab dampak dari penutupan tersebut akan menjadi masalah sosial. Terlebih kebanyakan dari pedagang buah itu merupakan warga Surabaya.

"Justru dengan menutup pasar buah, itu sama artinya dengan membunuh pedagang di sana, yang merupakan rakyat kecil," ujarnya.