Pemprov DKI Tegaskan Kenaikan UMP Tidak Diputuskan Sepihak

SHARE

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat menemui buruh (istimewa)


CARAPANDANG.COM - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Andri Yansyah menegaskan, perubahan kenaikan upah minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta menjadi sebesar 5,1 persen tidak diputuskan sepihak tetapi bersama pihak terkait.

Andri mengemukakan, sebelum menetapkan perubahan kenaikan UMP, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah melakukan pembicaraan di Dewan Pengupahan yang dihadiri oleh unsur pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja.

"Tidak ada sepihak. penetapan ini didasarkan pembicaraan di dewan pengupahan yg dihadiri oleh unsur pemerintah, serikat dan pengusaha," ujar Andri di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (27/12/2021).

Andri mengakui, pada saat perundingan, memang tidak ada kesepakatan antarunsur terkait kenaikan UMP sebesar 5,1 persen.

Meski begitu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap mengubah kenaikan UMP menjadi sebesar 5,1 persen atau senilai Rp225.667 berdasarkan sejumlah kajian.

Kajian tersebut meliputi kebijakan Bank Indonesia (BI) yang memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen, prediksi inflasi yang akan terkendali sekitar 3 persen (2-4 persen) dan proyeksi Institute For Development of Economics and Finance (Indef) yang memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3 persen.

"Pak Gubernur sesuai dengan ketentuan harus menetapkan sepakat atau tidak sepakat, angka yang dirumuskan di depan dewan pengupahan antara Pemerintah, asosiasi dan serikat itu harus diputuskan," katanya.

Andri mencontohkan, setiap tahun sebelum atau setelah pandemi COVID-19, kenaikan UMP selalu mendapatkan penolakan dari pihak terkait. Meski demikian, Pemprov DKI harus tetap memutuskan kenaikan besaran UMP sesuai dengan kajian.

"Selama ini tidak ada kesepakatan, bukan hanya tahun 2022 ini tahun kemarin 2021 ada kesepakatan enggak? Tidak. Artinya kami tetap melibatkan dewan pengupahan tetapi, kesepakatan untuk tidak sepakat dalam setiap kali dewan pengupahan itu tetap dilaksanakan," ujar Andri.

Karena itu, Andri Yansyah menegaskan keputusan Pemprov DKI Jakarta mengubah kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar 5,1 persen sudah final.

Dia menyebutkan, pihaknya tidak akan merevisi besaran kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 5,1 persen atau senilai Rp225.66.

Halaman : 1