Pemprov Sulteng Konsentrasi Maksimalkan Pemberantasan TPPO

SHARE

Pemprov Sulteng berupaya maksimalkan pemberantasan tindak pidana Perdagangan orang


CARAPANDANG.COM - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berupaya memaksimalkan upaya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dengan meningkatkan dan mempertajam strategi pencegahan lewat peningkatan kapasitas dan peran serta fungsi gugus tugas TPPO.

"Kita perlu menentukan strategi dan komitmen dalam pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sulawesi Tengah (SUlteng) Ihsan Basir dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekretaris DP3A Bambang S.P Suswandi, di Palu, Jumat (28/6/2019).

Upaya pemaksimalan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dilakukan oleh DP3A Sulteng lewat rapat koordinasi gugus tugas pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang, yang melibatkan pemerintah, kepolisian, kejaksaan, LSM dan organisasi perangkat daerah terkait.

Bambang Suswadi saat menyampaikan sambutan Kepala DP3A Sulteng mengemukakan bahwa perlu penguatan komitmen untuk pengawasan, penanganan dan penindakan serta pencegahan terhadap TPPO.

Hal itu, kata dia, termasuk pengawasan terhadap agen-agen penyalur tenaga kerja Indonesia (TKI) dan tenaga kerja wanita (TKW) yang dikategorikan ilegal, baik perorangan maupun teroganisir di lingkungan internal, daerah maupun lintas negara.

"Forum ini atau rapat koordinasi TPPO harus menghasilkan satu rekomendasi yang nantinya dapat menjadi rencana aksi daerah dalam upaya pemberantasan perdagangan orang," katanya.

Ia mengatakan, hasil penelitian yang dilakukan oleh PTIK tahun 2010-2011 mengungkapkan bahwa penyebab terjadinya tindak pidana perdagangan orang di pengaruhi beberapa faktor antara lain kemiskinan, kurangnya kesempatan kerja, keinginan hidup layak tetapi minim kemampuan, kehidupan yang konsumtif, dan pengaruh budaya patriarki.

Ia juga mengemukakan bahwa di Indonesia berdasarkan data Bareskrim Polri Tahun 2011-2019 bahwa lembaga tersebut melakukan penyidikan terhadap 735 kasus dengan jumlah tersangka 1061 orang.

"Selama ini fenomena perdagangan orang di anggap lebih banyak terjadi di luar negeri, padahal perdagangan orang atau perbudakan modern juga banyak terjadi di dalam wilayah negara NKRI," ujar dia.