Pemuda Muhammadiyah Minta Kapolres Indramayu Tindak Tegas Kepala Desa Tersana

SHARE

Suasana mediasi pada tanggal 8 Juni 2020 di Kantor DesaTersana.


CARAPANDANG.COM - Pemuda Muhammadiyah Indramayu meminta Polres Indramayu tindak tegas Kepala Desa yang telah mengadu domba penggarap sawah bengkok atau titisara yang juga tidak lain adalah warganya sendiri.

Ketua Bidang Organisasi Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Indramayu, Jiaul Haq  mengungkapkan permasalahan berawal dari Kepala Desa Tersana,  Kuseri yang telah  menyewakan tanah titisara Desa Tersana blok UNI 5 bahu dan blok Alas 20 Bahu selama 5 tahun, yakni dari 2018-2023 seluas 25 bahu pada 11 April 2018 kepada Sudarta.

Haq menjelaskan  surat perjanjian sewa bengkok atau titisara tersebut ditandatangani atas nama Kuwu Kuseri sebagai pihak pertama yang diberi setempel pemerintah desa di atas matrai kemudian ditandatangani Sudarta sebagai pihak ke dua. 

Kemudian untuk memperkuat surat perjanjian sewa bengkok atau titisara di atas,  Kuseri dalam hal ini mengeluarkan surat kuasa kepada Sudarta  untuk penyerahan exs Pangonan seluas 31 bahu dan titisara Tegal wuni pada tanggal 17 Desember 2018. 

Sebelum surat perjanjian sewa bengkok dan surat kuasa pihak Kuseri ketika belum menjabat kepala desa dalam rangka mencari dukungan finansial dari Sudarta membuat surat pernyataan bersama dalam hal ini Kuseri sebagai pihak pertama menyerahkan tanah bengkok atau carik seluas 75 Bahu kepada pihak ke dua dalam hal ini Sudarta tanpa syarat yang terletak di Desa Tersana Kecamatan Sukagumiwang Indramayu pada Oktober 2017  dengan mendapatkan pinjaman uang dari Sudarta sebesar Rp1,300,000,000 untuk modal pencalonan Kepala Desa (Kuwu)

"Jika kita berpijak aturan daerah Kuwu Kuseri sudah melanggar Perda dimana pengelolaan tanah titisara harus dilelang tiap tahun dengan transparan dan terbuka namun hal itu tidak dilakukan. Terbukti Kuseri telah mengakui bahwa benar telah menyewakan  tanah titisara kepala Sudarta sesuai surat yang sudah viral di media pada pertemuan 8 Juni 2020 di kantor desa yang di saksikan Kapolsek, Koramil, dan Camat Sukagumiwang disaksikan para penggarap sawah titisara, masyarakat dan awak media," jelas Haq dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/9). 

Namun untuk menutupi kesalahannya Kuseri melelangkan lagi tanah titisara kepada orang lain tanpa adanya penyelesaian terlebih dahulu dengan pihak Sudarta sehingga menimbulkan konflik di tengah penggarap.  "Baru berjalan garapan 1 tahun 6 bulan oleh pihak pertama, Kuwu melelangkan tanah titisara yang masih dalam penggarapan Sudarta ke orang lain yang dimenangkan oleh Hasan Basri Harahap sehingga menimbulkan konflik karena tumpang tindih garapan," ungkap Jiaul Haq

Di mana tepat pada bulan Mei 2020 masing-masing penggarap dari pihak H. Suparna dan Hasan akan melakukan garapan di objek titisara yang sama sehingga terjadi konflik.

H.Suparna dalam hal sebagai pihak yang diberi kuasa oleh Sudarta untuk menggarap 31 Bahu selama 2018-2023. 

Sekadar informasi pada  Selasa tanggal 2 Juni 2018 diadakan mediasi oleh pihak kecamatan yang menghasilkan kesepakatan agar pihak Kepala Desa Kuseri bersama Sudarta dan H. Suparna sebagai penggarap untuk melakukan diskusi mencari titik temu atau kesepakatan, namun kemudian pada hari Kamis tanggal 4 Juni 2020 ketika ketiga pihak bertemu belum menemukan solusi karena ada pihak di luar kesepakatan hadir dalam hal ini Polisi dan Kecamatan sehingga mebuat sock istri H.Suparna dan kegaduhan sehingga tidak menemukan titik temu.

Lalu pada hari Senin 8 Juni terjadi Aksi Demo petani penggarap pihak H.Suparna yang di beri kuasa oleh Sudarta untuk penggarap sawah titisara di Balai Desa menuntut agar proses tanam padi tetap dilakukan oleh pihak pertama.

Dalam hal ini perwakilan  aksi unjuk rasa,  Tarmadi menuntut agar petani tetap menggarap karena berdasarkan surat perjanjian sewa selama 5 tahun dari 2018-2023 adapun pemenang lelang baru karena permasalahan dengan pihak Sudarta belum menemukan titik temu agar hasil lelang yang dimenangkan oleh Hasan Basri Harahap dibatalkan demi Hukum.

Tarmadi meminta kepada Kuwu Kuseri bertanggung-jawab karena perbuatannya sehingga menimbulkan gesekan di tengah tengah petani di mana petani itu adalah warganya sendiri.

Harapannya, permasalahan dengan pihak pertama di selesaikan sehingga tidak menimbulkan gesekan antar petani, dan kerugian bagi para Penggarap.