Pencuri Cabai Diringkus, Terancam 10 Tahun Penjara

SHARE

Pencuri Cabai yang di ringkus Polres Temanggung (istimewa)


CARAPANDANG.COM - Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, menahan dua pencuri cabai warga Garong, Kabupaten Wonosobo, berinisial S dan K.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Muhammad Alfan Armin di Temanggung, Kamis, mengatakan kedua tersangka tersebut telah melakukan pencurian cabai di ladang di Desa Kentengsari, Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung pada Senin (15/7/2019).

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, menurut Alfan, mereka telah melakukan pencurian cabai sebanyak empat kali.

Ia mengatakan pada 15 Juli 2019 sekitar pukul 17.00 WIB, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pencurian cabai dan pelaku diamankan warga di Balai Desa Kentengsari.

"Kemudian petugas dari polsek ke lokasi, rupanya warga sudah sangat banyak sehingga kami dari Polres Temanggung menuju ke sana, kami melakukan evakuasi terhadap pelaku dan kemudian kami lakukan pengecekan kesehatan terhadap pelaku setelah itu kami lakukan pemeriksaan dan hasil pemeriksaan diketahui bahwa sudah ada empat korban pencurian lombok yang dilakukan oleh pelaku," katanya.

Ia mengatakan barang bukti yang ditemukan dari pelaku, yakni 2 buah sabit dan cabai hasil curian serta sebuah tas.

"Para pelaku kami proses karena sangat meresahkan warga," katanya.

Ia menuturkan pelaku diproses terkait membawa senjata tajam melanggar Pasal 2 Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan pencurian diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun.

Ia mengatakan petugas melakukan evakuasi terhadap pelaku karena warga marah dengan pencurian cabai tersebut.