Peneliti: Kebijakan Peningkatan Modal Fintech Jangan Hambat Gerak Inklusi Keuangan

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM - Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Thomas Dewaranu mengharapkan kebijakan meningkatkan standar permodalan fintech lending dari Rp2,5 miliar menjadi Rp10 miliar tidak sampai menghambat gerakan penyebaran inklusi keuangan di tengah masyarakat.

"Selama ini fintech melengkapi peran lembaga keuangan formal yang belum mampu menjangkau masyarakat secara luas," kata Thomas Dewaranu di Jakarta, Jumat (28/1/2022).

Dengan kata lain, menurut dia, fintech membantu sehingga jangan sampai penambahan standar permodalan ini berdampak negatif pada tingkat inklusi keuangan.

Untuk itu, ia menginginkan pemerintah dapat melihat berbagai faktor dan aspek lain dalam mengukur kinerja fintech. "Selain permasalahan modal, ada juga permasalahan risiko di penyaluran," katanya.

Kebijakan standar permodalan tersebut akan berlaku bagi pemain-pemain baru yang akan mengajukan izin saat moratorium sudah dicabut. Sementara itu, fintech yang sudah mendapatkan izin akan dikenai ketentuan minimum ekuitas secara bertahap selama jangka waktu tertentu.

Ia berpendapat bahwa kalau tujuan utama dari peningkatan modal minimum perusahaan fintech adalah untuk mengurangi risiko kegagalan, perlu dilihat dulu apa yang membuat mereka gagal, karena selain masalah modal ada beberapa masalah lain yang menyebabkan fintech lending mengalami kesulitan dalam menjalankan bisnisnya.

"Sistem credit scoring di Indonesia belum cukup kuat dan komprehensif sehingga perusahaan P2P lending dan investor ritel dihadapkan pada risiko yang besar ketika menyalurkan dana ke peminjam," katanya.

Pemerintah, lanjut Thomas, perlu mendukung pertumbuhan fintech lewat kebijakan yang fokus untuk menahan laju tingkat risiko kredit bermasalah dan mendukung perluasan akses kredit dan pembiayaan karena fintech berperan penting dalam percepatan inklusi keuangan.

Peran fintech, menurut dia, menjadi semakin penting di masa pandemi karena penerapan kebijakan pembatasan sosial dan ada desakan kebutuhan dana dari kelompok masyarakat yang terkena dampak pandemi.

Halaman : 1