Peneliti: Mahasiswa Perlu Berperan Dalam Pengendalian Perubahan Iklim

SHARE

Istimewa


“Energi terbarukan dan pajak karbon adalah bagian penting untuk mengurangi emisi karbon. Ingat, bumi tempat kita tinggal ini tidak selamanya mampu menampung peningkatan emisi karbon yang memicu terjadinya perubahan iklim,” kata Hayat Mansur.

Sementara Direktur Centre of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira, mengatakan sudah lama kehadiran instrumen pajak karbon ditunggu-tunggu sebagai langkah kongkret untuk mengubah perilaku perusahaan yang selama ini menyumbang emisi karbon, sekaligus mengubah perilaku masyarakat.

Namun, Bhima mengatakan ada beberapa catatan penting yang perlu disempurnakan dari implementasi pajak karbon.

Pertama, pendapatan pajak karbon sebaiknya dialokasikan minimum 80 persen untuk sektor yang berkaitan secara langsung dengan penurunan emisi karbon seperti PMN kepada BUMN di proyek EBT, dan konservasi hutan lindung.

Kedua, penghitungan terhadap emisi karbon sebagai dasar penetapan besaran pajak karbon dilakukan secara transparan dan melibatkan stakeholder terkait.

"Ketiga, perlu dilakukan evaluasi rutin terhadap dampak pajak karbon terhadap penurunan emisi khususnya yang disumbang dari sektor energi dan transportasi,” jelas Bhima.

Sekretaris Dirjen EBTKE Kementerian ESDM Sahid Junaidi, mengungkapkan Indonesia dianugerahi dengan banyak sumber energi yang berlimpah dengan potensi Energi Terbarukan 3.686 GW yang terdiri dari surya, air, panas bumi, angin, bioenergi dan arus laut.

Masa depan Indonesia ini sangat baik dari sisi resources, oleh karena itu generasi muda sebagai calon pemimpin masa depan untuk terus concern dan berinovasi dalam pengembangan energi bersih di negeri ini guna mendorong percepatan transisi energi sebagai kunci dalam mencapai karbon netral.

Halaman : 1