Pengamat: Pemanfaatan BBM Subsidi Belum Sesuai Prinsip Keadilan

SHARE

istimewa


CARAPANDANG.COM - Direktur Riset Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Berly Martawardaya menilai pemanfaatan bahan bakar minyak bersubsidi selama ini belum sesuai dengan prinsip keadilan karena angka konsumsi didominasi masyarakat mampu.

"Konsumsi BBM didominasi oleh masyarakat mampu, di mana 80 persen pertalite dan 95 persen solar dikonsumsi oleh kelompok masyarakat mampu, sehingga tidak sesuai dengan prinsip distribusi dan keadilan," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

Berly mengatakan ada beberapa faktor yang menyebabkan pemerintah harus membuat penyesuaian harga BBM, di antaranya pemulihan ekonomi setelah COVID-19 reda dan invasi Rusia ke Ukraina yang mendorong kenaikan harga minyak dunia hingga menembus angka 100 dolar AS per barel.

Menurutnya, kompensasi yang dianggarkan dalam APBN 2022 sebesar Rp18,5 triliun tidak cukup untuk menjaga harga solar dan pertalite.

Melalui Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022, alokasinya pun ditambah menjadi Rp252,4 triliun. Namun, angka penambahan itu ternyata masih tidak cukup, sehingga diperkirakan perlu tambahan anggaran untuk subsidi BBM sebesar Rp195,6 triliun sampai akhir tahun ini.

"Anggaran kompensasi BBM sebesar Rp448,1 triliun mendekati 15 persen dari APBN 2022 alias melebihi semua kategori belanja lain kecuali pendidikan. Padahal dari tiga fungsi APBN, yaitu stabilisasi, distribusi, dan alokasi, maka tidak tepat bila fungsi stabilitas dalam konteks ini harga solar dan pertalite ketika harga minyak global meroket, mengalahkan dua fungsi lainnya," kata Berly.

Berly yang juga dosen Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Indonesia menyatakan bahwa ekonomi adalah ilmu memilih dari banyak opsi yang tidak sempurna dan ada dampak negatifnya. Tantangan bagi pemerintah dan pembuat kebijakan adalah mencari dan mengambil opsi yang paling sedikit dampak negatif atau least worse.
 

Halaman : 1