Pengamat: Perokok Dewasa Berhak Dapatkan Informasi Produk Alternatif

SHARE

istimewa


CARAPANDANG.COM - Pengamat Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM), Satria Aji Imawan menjelaskan, para perokok dewasa berhak mendapatkan kemudahan akses informasi terkait produk tembakau alternatif untuk membantu mereka beralih bahkan berhenti dari candu tersebut.

“Jika itu tujuannya, maka informasi tersebut dibutuhkan untuk dipelajari oleh perokok dewasa. Selain itu, diseminasi terhadap informasi tersebut juga diperlukan agar pesan yang ingin disampaikan dapat meluas,” kata Satria dalam keterangannya pada Jumat.

Menurut Satria, selain memiliki hak untuk mendapatkan informasi sesuai Undang-Undang Dasar 1945 pada Pasal 28F, para perokok juga perlu mendapatkan opsi terbaik yang mengubah konsumsi rokok menjadi produk lain yang lebih rendah risiko.

Ia kemudian mendorong berbagai institusi termasuk lembaga riset, akademisi dan pemerintah untuk lebih gencar mendistribusikan informasi tersebut dengan harapan kalangan perokok dewasa memiliki opsi untuk menentukan sikap dalam memilih produk tembakau.

“Pilihan itu nantinya menjadi cara bagi pemerintah untuk memperbaiki kualitas kesehatan,” kata dia.

Ia menilai, jika produk tembakau alternatif tidak dijadikan opsi, akan menimbulkan dua dampak negatif. Pertama, prevalensi merokok tetap tinggi karena perokok dewasa tidak mendapatkan pilihan yang lebih rendah risiko. Kedua, publik menjadi jengah karena mengetahui adanya hambatan untuk mendapatkan informasi akurat dan komprehensif mengenai produk itu.
 

Halaman : 1