Pengarusutamaan Gender Strategi Capai Kesetaraan dan Keadilan Gender

SHARE

Ilustrasi (Net)


CARAPANDANG - Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menguatkan peran kelompok kerja pengarusutamaan gender sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan keluarga.

"Pengarusutamaan gender merupakan suatu strategi untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender, yang nantinya akan memperhatikan tiga hal dalam upaya meningkatkan kesejahteraan keluarga, yaitu mengatasi permasalahan perceraian, stunting dan kekerasan pada anak," kata Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Bangka Barat Suwito di Mentok, Sabtu (12/3). 

Melalui kebijakan dan program pengarusutamaan gender tersebut akan memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan dan permasalahan perempuan dan laki-laki ke dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas seluruh kebijakan dan program di berbagai bidang kehidupan, termasuk dalam sektor pemerintahan.

Pelaksanaan pengarusutamaan gender perlu direfleksikan dalam proses penyusunan kebijakan yang menjadi acuan atau pedoman perencanaan dan penganggaran untuk menjamin program dan kegiatan yang dibuat pemerintah daerah menjadi anggaran responsif gender.

"Dalam hal ini peran kelompok kerja (Pokja) Pengarusutamaan Gender perlu dikuatkan untuk mengawal perencanaan yang sudah disiapkan," ujarnya.

Menurut Suwito, saat ini di Kabupaten Bangka Barat masih mengalami berbagai masalah mendasar dalam upaya peningkatan kesejahteraan keluarga, seperti tingginya angka perceraian, kasus stunting atau kekerdilan dan kekerasan pada anak.

Dalam tiga hal tersebut perlu adanya perhatian khusus dalam pengarusutamaan gender, pertama apa yang perlu dilakukan untuk mengatasi kesenjangan gender, kedua setelah direncanakan tetapkan siapa target yang sebaiknya dijadikan sasaran dari program kegiatan masing-masing, dan waktu realisasi program.

Pemkab Bangka Barat melalui DP2KBP3A akan mengawal setiap organisasi perangkat daerah membuat dokumen "gender analysis pathway" (GAP), "gender budget statement" (GBS), dan SK "focal point".

"Pokja bertugas membuat data terpilah gender, misalnya pemisahan jenis kelamin di setiap rapat, label perempuan dan laki-laki di kamar mandi dan WC, tempat parkir ada tulisan laki-laki dan perempuan, harus ada ruang laktasi untuk ibu menyusui dan sebagainya untuk terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender tersebut," katanya.

Selain itu, seluruh organisasi perangkat daerah juga diminta menyiapkan dokumen dengan menyertakan tujuh prasyarat, yaitu komitmen, kebijakan, kelembagaan, SDM, dana, data terpilah, alat analisis, dan partisipasi masyarakat.

"Jadi nanti Pokja Pengarusutamaan Gender juga akan membuat rencana kerja dan menyusun rencana aksi daerah, mempromosikan dan memfasilitasi pengarusutamaan gender di masing-masing OPD serta melaksanakan sosialisasi dan advokasi kepada kelurahan dan desa," katanya.

Suwito menambahkan, Pokja Pengarusutamaan Gender dibentuk terdiri dari para kepala organisasi perangkat daerah, perwakilan instansi vertikal, perusahaan, LSM, media, dan dunia usaha.

Hal ini dilakukan agar nantinya pokja berfungsi maksimal sebagai wadah komunikasi koordinasi penyelenggaraan pengarusutamaan gender dan koordinator bagi tim focal point di OPD dengan kewajiban memberikan promosi, menyusun program tahunan, menyusun aksi daerah, pemantauan, bertanggung jawab dalam pemilihan dan penetapan tim focal point.

"Dalam penguatan pengarusutamaan gender ini harus punya komitmen, kebijakan, kelembagaan, sumber daya, data terpilah, analisis, serta partisipasi masyarakat. Untuk itulah perlu sinergisitas dan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan kesetaraan dan keadilan gender," demikian Suwito.Â