Pengembangan Kasus TPPU Puput Tantriana, KPK Panggil 14 Saksi

SHARE

Terdakwa Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (istimewa)


CARAPANDANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (25/2/2022), memanggil 14 saksi dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS).

Adapun dua saksi yang dipanggil, yakni Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo Dewi Korina dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Probolinggo Santiyono.

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021, TPPU, dan gratifikasi untuk tersangka PTS," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta.

Dua belas saksi lainnya, yaitu Yuanita Darman selaku PNS, pensiunan bernama Tanto Walono, Anwar selaku wiraswasta, Coco selaku penyelia pelayanan nasabah Bank Jatim Cabang Malang, Kartika Sari dari pihak swasta, Supoyo selaku wiraswasta, Nunung Qudratillah sebagai pemilik toko emas Nawawi.

Kemudian, anggota Polri Bayu Widya Tantra, Tjondrosusilo dari pihak swasta, Yenni Kurniawan Hariwinarto selaku ibu rumah tangga, dan dua pegawai BUMN masing-masing Reinny Dwi Yuniwarti dan Kurnia Herawati. Ali mengatakan pemeriksaan 14 saksi itu dilakukan di Polres Probolinggo Kota, Jawa Timur.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Puput bersama suaminya, yaitu Anggota DPR RI Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

KPK juga telah menyita berbagai tanah dan bangunan serta aset nilai ekonomis lainnya dengan jumlah seluruhnya senilai sekitar Rp50 miliar dalam dugaan TPPU Puput tersebut.

Halaman : 1