Penggunaan Kantong Plastik Turun, DLH Jakarta Terus Lakukan Pengawasan

SHARE

Ilustrasi (Net)


CARAPANDANG.COM - Pemberlakuan Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan memiliki dampak positif. Setelah diberlakukan peraturan tersebut penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di DKI Jakarta turun 82 persen. 

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Rita Ningsih dalam webinar bersama Waste4Change, Selasa (22/6). 

Dia menjelaskan angka tersebut diperoleh berdasarkan hasil survei yang dilakukan pihaknya dengan Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik ( GIDKP) pada Desember 2020 lalu.

Meski terjadi penurunan, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta  secara tegas terus melakukan pengawasan di tiga lokasi yaitu di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat.

"Saat ini memang yang masih terkendala adalah di pasar. Kami sedang mengupayakan terus berkoordinasi dengan PD Pasar Jaya untuk terus mendorong agar Pergub Nomor 142 Tahun 2019 ini bisa diterapkan dengan baik di pasar," kata Rita.

Kebijakan larangan penggunaan kantong plastik resmi diterapkan per 1 Juli 2020 berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat.

Larangan penggunaan plastik tersebut untuk menjaga lingkungan mengingat sampah plastik sulit terurai. Tumpukan sampah juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang dapat menimbulkan bencana alam.

"Peraturan 142 ini pastinya ada tujuannya juga agar mengedukasi masyarakat untuk bisa memahami bahwa sampah plastik itu adalah sampah yang berbahaya buat bumi, khususnya DKI Jakarta, dan pasti tujuannya adalah untuk mengurangi sampah plastik, khususnya kantong belanja plastik sekali pakai," demikian Rita.