Pengurusan Jenazah COVID-19 Harus Libatkan Keluarga

SHARE

Tim pemakaman jenazah COVID-19 dari Kompi Kavaleri 12/Macan Dahan Cakti dengan mengunakan alat pelindung diri (APD). (istimewa)


CARAPANDANG.COM – Ketua Muhammadiyah Disaster Management Centre (MDMC), Budi Setiawan mengatakan pengurusan jenazah COVID-19 yang menerapkan prosedur ketat juga harus melibatkan keluarga dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

"Libatkan masyarakat dalam proses pengurusan jenazah, bisa saat menshalatkan atau melibatkan mereka saat menyiapkan liang kuburnya," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/11/2020).

Ia mengatakan terdapat krisis kepercayaan masyarakat kepada tim medis terkait penanganan jenazah COVID-19 sehingga pelibatan keluarga menjadi penting.

Marak terjadi di beberapa daerah insiden pengambilan jenazah secara paksa atau pembongkaran makam karena ada ketidakpercayaan masyarakat terhadap pengurusan jenazah COVID-19.

Menurut dia, ketidakpercayaan masyarakat kepada tim medis dalam pengurusan jenazah bisa dimaklumi hal ini mengingat terutama bagi masyarakat Muslim yang meragukan kelayakan pengurusan jenazah yang dilakukan tim medis.

"Banyak masyarakat itu ragu, apakah jenazah keluarganya sudah dipenuhi hak-haknya sebagai jenazah dan apakah sudah sesuai belum dengan syariah 'tajhizul janazah' (pengurusan jenazah)," kata dia.

Budi mengatakan pelibatan keluarga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap tim medis. Ia mengatakan keikutsertaan keluarga dalam proses pengurusan jenazah adalah hak yang juga harus dipenuhi asalkan tetap memenuhi standar protokol kesehatan guna mencegah penularan COVID-19.

"Keluarga boleh melihat jenazah dengan jarak minimal tiga meter dengan catatan tidak menyentuh secara langsung," katanya.

Agar keterlibatan masyarakat dalam pengurusan jenazah tidak menjadi klaster baru penularan COVID-19, kata dia, hendaknya ada komunikasi dan sosialisasi yang dibangun sebaik mungkin dan mendetail kepada keluarga korban.

Budi juga mendorong diadakannya pelatihan pengurusan jenazah sesuai syariat Islam yang disesuaikan dengan Fatwa MUI untuk para relawan. Dengan begitu, proses "tajhizul janazah" bagi korban meninggal COVID-19 bisa terpenuhi hak-haknya sebagai jenazah.