Penumpang KA Jarak Jauh Belum Booster Wajib Screening COVID-19

SHARE

istimewa


CARAPANDANG.COM - Penumpang kereta api jarak jauh yang belum mendapatkan vaksinasi booster wajib melakukan screenng COVID-19 dengan menunjukkan hasil negatif tes PCR atau tes cepat antigen yang masih berlaku pada saat boarding dan kebijakan tersebut berlaku mulai keberangkatan 17 Juli 2022.

Vice President PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember Broer Rizal mengatakan aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 8 Juli 2022.

"KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi COVID-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran COVID-19 di masyarakat," katanya di Kabupaten Jember, Minggu.

Ia mengajak calon penumpang untuk mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin ke-3 untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan COVID-19 pada lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

"Kami saat ini sudah menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan KAI. Jumlahnya akan terus ditambah untuk mendukung pemberlakuan SE Kemenhub No 72 tersebut," tuturnya.

Menurutnya beberapa persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KA jarak jauh mulai 17 Juli 2022 yakni bagi yang telah vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening COVID-19, apabila penumpang masih vaksin kedua maka wajib menunjukkan hasil negatif tes cepat antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
 

Halaman : 1