Penyelenggara Pemerintahaan 2023 Telah Disepakati 14 Ranperda Oleh Propemda Pada Pembahasan Kalender 2023

SHARE

Istimewa


Liputan : Melita Johan

CARAPANDANG [BUKITTINGGI] - Pemerintah Kota Bukittinggi bersama DPRD Bukittinggi, sepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan Kalender Penyelenggaraan Pemerintah 2023.

Nota Kesepakatan keduanya ditandatangani dalam rapat paripurna, di Gedung DPRD.

Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menyampaikan, pembentukan peraturan daerah (perda) atau seting dikenal dengan legislasi, merupakan salah satu fungsi dadi DPRD.

Untuk Tahun 2023 telah dilakukan penyusunan propemperda oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bukittinggi yang berisikan Raperda Inisiatif DPRD dan juga usulan dari Pemerintah Daerah.

“Finalisasi pembahasan Propemperda tersebut dilakukan pada tanggal 20 Oktober 2022 oleh  Bapemperda bersama Pemerintah Daerah,” ungkapnya.

Beny melanjutkan, pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah dimulai dari penyusunan perencanaan pembangunan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Salah satu instrumen yang dibutuhkan sebagai pedoman dan mengontrol penyelenggaraan pembangunan adalah ketepatan waktu pelaksanaan yang dilakukan melalui penjadwalan dalam bentuk Kalender Penyelenggaraan Pemerintahan yang berisikan aktivitas Pemerintah Daerah dan DPRD sesuai tugas pokok dan fungsi serta kewenangan masing- masing lembaga Pemerintahan Daerah dan telah dilakukan finalisasi pada tanggal 19 Oktober 2022.

Zulhamdi Nova Candra IB, A.Md dalam laporan Bapemperda terhadap hasil pembahasan Propemperda Tahun 2023 menyampaikan bahwa Propemperda Tahun 2023 disepakati sebanyak 14 Ranperda, 3 diantaranya merupakan inisiatif DPRD.

Ibra Yasser juru bicara pansus, membacakan laporan hasil Pembahasan Kalender Penyelenggaraan Pemerintahan Kota Bukittinggi Tahun 2023 yang didalamnya berisi rincian kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2023.

Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, mengapresiasi kinerja propemperda dan pansus DPRD Bukittinggi. Pemerintah Daerah diberikan hak untuk membentuk Peraturan Daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan tugas pembantuan.

Propemperda merupakan instrumen perencanaan yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis. Penyusunan dan pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2023 antara DPRD dengan Pemerintah Daerah dan telah disepakati 14 (empat belas) rancangan peraturan daerah menjadi Program Pembentukan Peraturan,” jelas Erman.

Selanjutnya, Wako menyampaikan, agenda penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Bukittinggi yang telah disepakati merupakan agenda kunci yang terkait erat dengan tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Bukittinggi.

Kalender penyelenggaraan pemerintahan tahun 2023 nantinya kita harapkan juga mampu menjadi katalisator dalam merealisasikan kegiatan yang telah dianggarkan pada tahun anggaran 2023.

Pengalaman kita, selama tahun 2022 ini, Alhamdulillah pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan telah mampu merealisasikan sasaran kinerja yang telah ditetapkan. Hal ini tidak lepas dari berkat kerja sama antara pemerintah daerah dan DPRD secara konsisten mengimplementasikan kesepakatan yang dituangkan dalam kalender tersebut. Dimana, DPRD telah mengoptimalkan fungsi-fungsi budgeting, controlling dan legislasinya dengan baik, dan kita akui hal itu telah memberikan kontribusi positif terhadap penyelenggaraan tugas- tugas kepemerintahan,”ujar Wako.###