Penyerapan DAK Di Disdik Agam Minim, Isra : Jangan Kaitkan Dengan Bupati

SHARE

Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Agam didampingi Endrisasman Sekretaris Disdikbud Agam, Rabu (29/12/21).


Laporan : Linda Sari

CARAPANDANG (AGAM) -  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, tahun ini  mendapatkan kado pahit dengan gagalnya penyerapan sebagian Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021 untuk berapa item pekerjaan fisik di Dinas tersebut dengan anggaran dana mencapai hingga Miliaran Rupiah.

Sehingga, dari gagalnya penyerapan sebagian Dana Alokasi Khusus (DAK), membuat para kontraktor, pengawas, dan masyarakat baik di lapangan maupun media sosial menjadi bertanya-tanya, bahkan ada yang menduga-duga seperti bola liar tidak tau arahnya.

Informasi yang sudah menjadi buah bibir ditengah masyarakat dan media sosial itu ialah, menuding kalau pencairan uang Proyek DAK ini berakibat karena adanya kebijakan yang salah dan juga adanya tudingan yang tidak sesuai dengan situasi sebenarnya yang telah dilakukan dinas tersebut.

Tidak hanya itu, ditengah masyarakat dan di media sosial juga telah menggelinding bahwa gagalnya pencairan keuangan pekerjaan DAK, dikait-kaitkan dengan kepemimpinan Bupati Agam Andri Warman, Wakil Bupati Irwan Fikri dan Sekdakab Agam Edi Busti.

Menyikapi hal itu, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Agam, Sumatera Barat segera meluruskan informasi yang sudah menjadi isu liar dan perbincangan hangat ditengah masyarakat maupun di media sosial Facebook itu.

Dimana, telah diluruskan terlebih dahulu tentang tidak dapat dibayarkannya uang hasil proyek yang bersumberkan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021 tersebut.

” Dalam persoalan ini jangan pernah ada dikait-kaitkan dengan Bupati, Wakil Bupati dan Sekdakab Agam. Dipertegas ini murni menyangkut teknis aturan dari penggunaan DAK. Dan atas musibah yang timbul murni diakibatkan oleh jajaran Dinas Pendidikan. Jadi informasi yang beredar itu salah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” sebut Isra Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Agam didampingi Endrisasman Sekretaris Disdikbud Agam diruang kerjanya, Rabu (29/12/21).

Isra menyebutkan bahwa adanya keterlambatan penginputan data ke pusat sehingga gagalnya pembayaran hasil beberapa pekerjaan yang bersumberkan dari DAK tahun 2021. Diakuinya lagi, dalam hal ini kesalahan murni ditimbulkan dari pihak Disdikbud Agam sendiri.

Dikatakan, terdapat sekitar 21 item pekerjaan fisik dan 4 untuk pengawasan pada tahun ini tidak bisa dicairkan keuangannya dengan jumlah lebih kurang 3,8 Miliar, dari total keseluruhan 13,5 Miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Hal itu diakibatkan keterlambatan dalam penginputan data melalui online ke pusat.

” Kami dari Disdikbud Agam tidak menyalahkan siapa-siapa. Ini murni diakibatkan atas kelalaian kami. Jadi tidak sesuai dengan informasi yang sudah menjadi liar ditengah masyarakat dan itu mesti kita luruskan bersama,” ungkap Kadis lagi.

Dia juga menjelaskan, saat penginputan pihaknya sudah berupaya melakukan sesuai mekanisme yang ada. Namun didapati kendala yaitu keterlambatan dalam pengimputan data dari daerah ke pusat dalam proses penyerapan DAK.

” Dalam aturan segala sesuatu untuk penyerapan DAK dibatasi waktu sampai tanggal 15 Desember. Sehingga prosesnya tidak terlaksana sesuai yang diharapkan, karena tidak adanya perpanjangan waktu atau sudah ditutup,” ujarnya.

Selanjutnya kata Kadis Isra bahwa pihaknya sudah melakukan berbagai langkah untuk berusaha agar pencairan keuangan tetap terlaksana. Namun hingga kini belum menuaikan hasil.

” Kita sudah berupaya dan berusaha dengan melakukan kordinasi dengan pihak terkait di tingkat Provinsi. Bahkan sudah membuat surat dari Dinas dan juga Bupati Agam yang ditujukan ke Kementerian keuangan, dan KPPN Bukittinggi. Namun hingga kini belum ada jawaban,” ulas Kadis.

Lebih lanjut, sesuai dengan Peraturan Mentri Keuangan (PMK), bahwa segala akibat yang timbul dari keterlambatan penyerapan Dana Alokasi Khusus (DAK) maka seterusnya akan menjadi beban pemerintah daerah.

” Sesuai regulasinya, nantinya pembayaran selanjutnya akan dilakukan oleh Pemkab Agam. Oleh karena itu langkah kita akan membuat neraca utang pada awal tahun 2022 ini,” ucapnya.

Apabila tidak terjadi keadaan daerah yang luar biasa, Berkemungkinan nanti akan dibayarkan pada anggaran perubahan tahun 2022.

” Kita membayarkan setelah nanti diakui oleh inspektorat Agam dan BPK untuk dimasukkan ke pada anggaran perubahan tahun ini,” tutupnya.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, tahun ini  mendapatkan kado pahit dengan gagalnya penyerapan sebagian Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021 untuk berapa item pekerjaan fisik di Dinas tersebut dengan anggaran dana mencapai hingga Miliaran Rupiah.

Sehingga, dari gagalnya penyerapan sebagian Dana Alokasi Khusus (DAK), membuat para kontraktor, pengawas, dan masyarakat baik di lapangan maupun media sosial menjadi bertanya-tanya, bahkan ada yang menduga-duga seperti bola liar tidak tau arahnya.

Informasi yang sudah menjadi buah bibir ditengah masyarakat dan media sosial itu ialah, menuding kalau pencairan uang Proyek DAK ini berakibat karena adanya kebijakan yang salah dan juga adanya tudingan yang tidak sesuai dengan situasi sebenarnya yang telah dilakukan dinas tersebut.

Tidak hanya itu, ditengah masyarakat dan di media sosial juga telah menggelinding bahwa gagalnya pencairan keuangan pekerjaan DAK, dikait-kaitkan dengan kepemimpinan Bupati Agam Andri Warman, Wakil Bupati Irwan Fikri dan Sekdakab Agam Edi Busti.

Menyikapi hal itu, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Agam, Sumatera Barat segera meluruskan informasi yang sudah menjadi isu liar dan perbincangan hangat ditengah masyarakat maupun di media sosial Facebook itu.

Dimana, telah diluruskan terlebih dahulu tentang tidak dapat dibayarkannya uang hasil proyek yang bersumberkan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021 tersebut.

” Dalam persoalan ini jangan pernah ada dikait-kaitkan dengan Bupati, Wakil Bupati dan Sekdakab Agam. Dipertegas ini murni menyangkut teknis aturan dari penggunaan DAK. Dan atas musibah yang timbul murni diakibatkan oleh jajaran Dinas Pendidikan. Jadi informasi yang beredar itu salah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” sebut Isra Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Agam didampingi Endrisasman Sekretaris Disdikbud Agam diruang kerjanya, Rabu (29/12/21).

Isra menyebutkan bahwa adanya keterlambatan penginputan data ke pusat sehingga gagalnya pembayaran hasil beberapa pekerjaan yang bersumberkan dari DAK tahun 2021. Diakuinya lagi, dalam hal ini kesalahan murni ditimbulkan dari pihak Disdikbud Agam sendiri.

Dikatakan, terdapat sekitar 21 item pekerjaan fisik dan 4 untuk pengawasan pada tahun ini tidak bisa dicairkan keuangannya dengan jumlah lebih kurang 3,8 Miliar, dari total keseluruhan 13,5 Miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Hal itu diakibatkan keterlambatan dalam penginputan data melalui online ke pusat.

” Kami dari Disdikbud Agam tidak menyalahkan siapa-siapa. Ini murni diakibatkan atas kelalaian kami. Jadi tidak sesuai dengan informasi yang sudah menjadi liar ditengah masyarakat dan itu mesti kita luruskan bersama,” ungkap Kadis lagi.

Dia juga menjelaskan, saat penginputan pihaknya sudah berupaya melakukan sesuai mekanisme yang ada. Namun didapati kendala yaitu keterlambatan dalam pengimputan data dari daerah ke pusat dalam proses penyerapan DAK.

” Dalam aturan segala sesuatu untuk penyerapan DAK dibatasi waktu sampai tanggal 15 Desember. Sehingga prosesnya tidak terlaksana sesuai yang diharapkan, karena tidak adanya perpanjangan waktu atau sudah ditutup,” ujarnya.

Selanjutnya kata Kadis Isra bahwa pihaknya sudah melakukan berbagai langkah untuk berusaha agar pencairan keuangan tetap terlaksana. Namun hingga kini belum menuaikan hasil.

” Kita sudah berupaya dan berusaha dengan melakukan kordinasi dengan pihak terkait di tingkat Provinsi. Bahkan sudah membuat surat dari Dinas dan juga Bupati Agam yang ditujukan ke Kementerian keuangan, dan KPPN Bukittinggi. Namun hingga kini belum ada jawaban,” ulas Kadis.

Lebih lanjut, sesuai dengan Peraturan Mentri Keuangan (PMK), bahwa segala akibat yang timbul dari keterlambatan penyerapan Dana Alokasi Khusus (DAK) maka seterusnya akan menjadi beban pemerintah daerah.

” Sesuai regulasinya, nantinya pembayaran selanjutnya akan dilakukan oleh Pemkab Agam. Oleh karena itu langkah kita akan membuat neraca utang pada awal tahun 2022 ini,” ucapnya.

Apabila tidak terjadi keadaan daerah yang luar biasa, Berkemungkinan nanti akan dibayarkan pada anggaran perubahan tahun 2022.

” Kita membayarkan setelah nanti diakui oleh inspektorat Agam dan BPK untuk dimasukkan ke pada anggaran perubahan tahun ini,” tutupnya.