Penyidik Kejagung Sebut Dua Tersangka Baru LPEI Dijerat TPPU

SHARE

istimewa


CARAPANDANG.COM - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyebut dua dari tujuh tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada 2013—2019 dijerat dengan TPPU.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan kedua tersangka tersebut, yakni Johan Darsono (JD) selaku Direktur PT Mount Dreams Indonesia dan Suryono (S) selaku Direktur PT Jasa Mulia Indonesia, PT Mulia Walet Indonesia, dan PT Borneo Wallet Indonesia.

"Kedua tersangka tersebut ditetapkan berdasarkan Laporan Hasil Perkembangan Penyidikan dalam Perkara Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI pada tahun 2013—2019," kata Leonard dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat pagi.

Dijelaskan pula bahwa perbuatan kedua orang itu disangka melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana, yaitu Pasal 3 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tujuh tersangka tindak pidana korupsi. Selain kedua tersangka yang disebutkan tadi, tiga tersangka pidana korupsi, yakni Arif Setiawan (AS) selaku Direktur Pelaksana III LPEI periode 2016, Ferry Sjaifullah (FS) selaku Kepala Divisi Pembiayaan UKM 2015—2019, Josef Agus Susanta (JAS) selaku Kepala Kantor Wilayah LPEI Surakarta pada tahun 2016. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada hari Kamis (6/1).
 

Halaman : 1