Peran Masyarakat Hukum Adat Jaga Kearifan Lokal Laut

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG - Kearifan lokal melalui peran Masyarakat Hukum Adat (MHA) menjadi basis pengelolaan kawasan konservasi perairan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kearifan lokal yang masih terpelihara di kalangan masyarakat hukum adat telah menjadikan sebagian wilayah mereka sebagai area perikanan tradisional, yang sekaligus berperan sebagai zona konservasi dan zona larang ambil.

Sistem kearifan lokal itu memberikan kesempatan bagi ekosistem laut dan biota di dalamnya untuk berkembang biak dan pulih dengan lebih cepat. Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP I Nyoman Radiarta mengatakan, dalam pengelolaan sumber daya laut secara berkelanjutan, partisipasi masyarakat hukum adat di Indonesia menjadi salah satu pilar penting.

Oleh sebab itulah, I Nyoman melanjutkan, pihaknya terus mendorong program-program pendampingan dalam rangka meningkatkan kapasitas masyarakat hukum adat. "Selaras dengan implementasi program ekonomi biru, kami juga terus melakukan pendampingan untuk memperkuat kapasitas teknis dan manajarial masyarakat hukum adat," ujar I Nyoman.

Penguatan kapasitas masyarakat hukum adat saat ini, berfokus pada beberapa aspek kompetensi. Antara lain, soal etika lingkungan dan interaksi manusia dengan alam, analisis pelaku yang merusak SDA, pengenalan ekosistem terumbu karang, mangrove, lamun, dan ikan karang, pengelolaan SDA berbasis masyarakat, pengenalan biota IUCN dan CITES, pengenalan platform signing blue dan PFON, pengolahan perikanan berbasis EAFM dan seafood saver, pengenalan isu bycatch dan mitigasi, hingga strategi pengendalian dan pengawasan praktik perikanan dan penegakan hukum.

Lebih lanjut I Nyoman mengatakan, penguatan peran masyarakat hukum adat dan komunitas lainnya dalam menjaga keberlanjutan kawasan konservasi perairan telah dilaksanakan di sejumlah lokasi. Salah satunya, di Wakatobi Marine Protected Area (MPA) yang merupakan salah satu center of excellence (CoE) ke berbagai pihak dalam hal inisiatif konservasi perairan termasuk salah satunya masyarakat hukum adat.

Di Wakatobi telah dikembangkan lima program yaitu program perikanan tangkap berkelanjutan, program budi daya rumput laut, program pariwisata bahari, program marine protected area for shark, dan program masyarakat hukum adat. Ada timbal balik yang positif dengan keterlibatan masyarakat dalam menjaga kawasan konservasi perairan tersebut. Pada gilirannya diharapkan, wilayah konservasi perairan yang lestari ini dapat memberikan daya ungkit ekonomi kepada masyarakat. "Di satu sisi, masyarakat adat berkontribusi pada pemeliharaan ekosistem laut yang sehat, di sisi lain, masyarakat juga mengalami manfaat langsung dalam bentuk tercukupinya kebutuhan pangan, berkembangnya sektor pariwisata bahari, penelitian yang lebih mendalam, aktivitas diving yang menarik, dan berujung pada peningkatan ekonomi di komunitas lokal," ujarnya.

KKP juga telah melaksanakan pelatihan peningkatan kapasitas untuk penguatan masyarakat kepada Komunitas Perikanan, Komunitas Pariwisata, Komunitas Adat, Pengusaha Perikanan, Pengusaha Pariwisata dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam, di Pusat Pelatihan Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan, Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan (AKKP) Wakatobi, pada 15--22 September 2023.

Pelatihan didukung WWF, Forum Kahedupa Toudani (Forkani), Kelompok Lagundi, Forum Wabibika, Wakatobi Dive Trip, Koperasi Samata Padakau, dan Lembaga Adat Sarano Wali Binongko. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya telah menyampaikan pentingnya peran masyarakat untuk terlibat dalam mendukung program-program ekonomi biru, termasuk dalam upaya mendukung program perluasan kawasan konservasi yang saat ini terus dilaksanakan oleh KKP. dilansir indonesia.go.id