Perludem: Penundaan Penentuan Hari-H dan Jadwal Pemilu Timbulkan Spekulasi dan Kontroversi

SHARE

Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini


CARAPANDANG -  Pembahasan penyusunan jadwal Pemilu 2024 oleh KPU, Bawaslu, dan DKPP periode 2017—2022 sebenarnya tidak akan menimbulkan masalah pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan kepala daerah pada tahun yang sama.

Demikian disampaikan Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini di Semarang, Kamis (20/1).

Dia mengatakan, yang paling penting saat ini  adalah segera  menetapkan  hari-H pemungutan suara dan jadwal pemilu sehingga memberikan kepastian penyelenggaraan Pemilu 2024 kepada semua pihak. 

Menurutnya, tidak direvisinya UU Pemilu semestinya membuat KPU jadi lebih mudah menentukan jadwal pemilu. Namun, yang terjadi saat ini justru anomali, KPU seolah tersandera dalam membuat keputusan soal hari-H pemungutan suara dan jadwal pemilu.

"Padahal, rambu-rambu dan rujukannya sudah sangat jelas dalam UU Pemilu yang ada saat ini," katanya.

Dengan adanya penentuan hari-H pencoblosan Pemilu 2024,  lanjut alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) ini, sekaligus memastikan persiapan teknis bisa langsung oleh seluruh jajaran penyelenggara pemilu.

Ia mengutarakan bahwa penundaan penentuan hari-H dan jadwal pemilu hanya akan menimbulkan spekulasi dan kontroversi di tengah masyarakat yang bisa memengaruhi kredibilitas penyelenggara dan pelaksanaan Pemilu 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU), kata dia, akan dianggap kurang profesional serta tidak sigap dan responsif dalam persiapan pemilu dan pilkada pada tahun 2024 yang begitu besar dan kompleks.Â