Pernyataan Polri Terkait Meninggalnya Ustadz Maaher Di Rutan Bareskrim

SHARE

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono.


CARAPANDANG.COM – Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan bahwa almarhum Soni Eranata alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi tidak pernah mengalami penyiksaan atau kekerasan selama ditahan di Rutan Bareskrim.

"Tidak benar ada penyiksaan, almarhum meninggal dunia karena sakit," kata Irjen Pol. Argo saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa.

Soni ditahan di Rutan Bareskrim sejak 4 Desember 2020 setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kasus unggahan penghinaan terhadap Habib Luthfi melalui akun media sosial Twitter @ustadzmaaher.

Dalam penahanan, Soni sempat mengeluh sakit, kemudian petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Said Soekanto Jakarta Timur untuk mendapatkan perawatan medis.

"Setelah diobati dan dinyatakan sembuh, yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," kata Argo.

Pada tanggal 4 Februari 2021, berkas perkara Soni masuk tahap II di kejaksaan. Setelah barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa, Soni pun berstatus sebagai tahanan kejaksaan yang dititipkan di Rutan Bareskrim.

Soni kembali mengeluh sakit, kemudian petugas rutan dan tim dokter menyarankan agar yang bersangkutan kembali dibawa ke RS Polri untuk mendapatkan perawatan. Akan tetapi, Soni tidak mau hingga akhirnya ustaz tersebut mengembuskan napas terakhirnya di Rutan Bareskrim pada hari Senin (8/2) pukul 19.00 WIB.

"Sudah ditawarkan (untuk dibawa ke RS Polri) tetapi almarhum tidak menginginkan. Dia tetap ingin ada di Rutan Bareskrim," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono.