Pimpinan DPR Diminta Membuka Nurani, Jangan Menunda Proses Legislasi RUU TPKS

SHARE

Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat (istimewa)


CARAPANDANG.COM - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat meminta pimpinan DPR membuka mata hati dan nurani untuk mempercepat proses legislasi Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Dia menilai, menyegerakan proses pembahasan RUU TPKS untuk menjadi undang-undang merupakan salah satu jalan keluar untuk mencegah tindak kekerasan seksual terjadi.

"Proses dialog saya kira masih bisa berlanjut di tahapan-tahapan legislasi berikutnya. Jangan sampai maraknya kekerasan seksual yang terjadi di tengah masyarakat kita, malah direspon pimpinan DPR dengan menunda-nunda proses legislasi RUU TPKS," kata Lestari Moerdijat atau Rerie dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (20/12/2021).

Rerie mengatakan, menunda hasil kesepakatan Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk diputuskan dalam Rapat Paripurna agar RUU-TPKS menjadi RUU inisiatif DPR, memperlihatkan para pimpinan DPR belum sepenuhnya memahami apa yang dialami masyarakat saat ini.

Menurut dia, kasus kekerasan seksual yang terus berulang, mengancam keselamatan masyarakat terutama perempuan dan anak yang kerap menjadi korban.

"Perempuan dan anak adalah kelompok masyarakat yang merupakan bagian penting bagi masa depan bangsa ini. Karena perempuan adalah calon ibu yang melahirkan generasi penerus negeri," ujarnya.

Dia menilai, hadirnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual merupakan langkah nyata untuk memastikan generasi penerus bangsa terhindar dari ancaman berbagai tindak kekerasan seksual.

Halaman : 1