Pimpinan OKP DKI Jakarta Menolak Dugaan Pengambilalihan Gedung Pemuda/KNPI oleh Dispora

SHARE

Berdasarkan pengumuman Pengelola Gedung Pemuda/KNPI bahwa Gedung wajib dikosongkan dimulai tanggal 20 November 2023 – 31 Desember 2023, dengan alasan akan dilakukan renovasi untuk persiapan pindahnya Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga beserta Jajarannya ak


CARAPANDANG - Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi DKI Jakarta diduga akan melakukan pengambilalihan Gedung Pemuda/KNPI DKI Jakarta. Keinginan Dispora DKI Jakarta akan menggunakan Gedung Pemuda/KNPI DKI Jakarta terlihat setelah beredarnya Pengumuman bagi Penghuni Gedung di Gedung Pemuda/DKI untuk mengosongkan Gedung tersebut.

Berdasarkan pengumuman Pengelola Gedung Pemuda/KNPI bahwa Gedung wajib dikosongkan dimulai tanggal 20 November 2023 – 31 Desember 2023, dengan alasan akan dilakukan renovasi untuk persiapan pindahnya Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga beserta Jajarannya akan Berkantor di Gedung Pemuda/KNPI DKI Jakarta.

Menyikapi dugaan pengambilalihan Gedung Pemuda/KNPI oleh Dispora tersebut, Tokoh Pemuda dan OKP Tingkat DKI Jakarta beserta beberapa Pengurus KNPI DKI Jakarta melakukan rapat terbuka, pada hari Sabtu, 18 November 2023 yang menghasilkan kesepakatan Penolakan terhadap dugaan Pengambil alihan Gedung Pemuda/KNPI DKI Jakarta.

Selain melakukan penolakan rapat terbuka Tokoh Pemuda dan OKP tersebut menghasilkan beberpa poin-poin penting yaitu :

  1. Tokoh Pemuda dan OKP DKI Jakarta bersepakat untuk membuat surat terbuka kepada PJ. Gubernur DKI Jakarta tentang Penolakan terhadap dugaan Pengambilalihan Gedung Pemuda/KNPI oleh Dispora DKI Jakarta.
  2. Tokoh Pemuda dan OKP DKI Jakarta bersepakat untuk membuat aksi mimbar bebas Pemuda di Gedung Pemuda/KNPI DKI Jakarta.
  3. Tokoh Pemuda dan OKP DKI Jakarta bersepakat untuk melakukan aksi unjuk rasa/demonstrasi terhadap penolakan dugaan pengambilalihan Gedung Pemuda/KNPI oleh Dispora DKI Jakarta yang akan dilakukan di Balai Kota/DPRD DKI Jakarta.
  4. Tokoh Pemuda dan OKP DKI Jakarta mendesak kepada Dispora DKI Jakarta untuk membatalkan pengosongan Gedung Pemuda / KNPI DKI Jakarta karena bertentangan dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1729 Tahun 1989 tentang Penetapan dan Penunjukan Penggunaan Gedung Pemuda DKI Jakarta sebagai Kantor Sekretariat DPD KNPI DKI Jakarta yang sampai saat ini belum dibatalkan / dicabut.