PLN Siap Manfaatkan Limbah Batu Bara di PLTU untuk Konstruksi Jalan

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG - PLN siap memanfaatkan limbah batu bara di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Pulang Pisau yang berlokasi di PLN Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan (UPDK) Palangkaraya untuk konstruksi jalan pengganti bahan urukan jalan yang selama ini digunakan.

"Semoga aspek legal dan teknisnya bisa segera diselesaikan agar sumber daya yang sangat melimpah ini dapat segera dimanfaatkan," kata Manager UPDK Palangkaraya Heni Setyo Handoko, Kamis (12/5). 

Sementara Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Tengah Hardy Pangihutan Siahaan mengatakan hasil uji sampel Fly Ash Bottom Ash (FABA) atau hasil limbah batu bara sangat berpotensi menjadi bahan pengganti urukan jalan.

Dia pun telah melakukan kunjungan ke PLTU Pulang Pisau sebagai tindak lanjut dari penyusunan rancangan Standar Nasional Indonesia (SNI) terhadap stabilisasi tanah atau bahan pengganti urukan jalan yang sudah dimulai sejak awal tahun 2022 lalu.

Pengecekan lokasi workshop pengolahan limbah FABA PLTU Pulang Pisau pun dilakukan untuk melihat langsung fisik FABA dan pemanfaatan yang sudah dilakukan oleh UPDK Palangkaraya.

Hardy mengungkapkan rencana uji coba lapangan terkait pemanfaatan FABA di ruas jalan provinsi dan food estate Kalimantan Tengah dalam waktu dekat.

Sebelumnya PLN telah menjalin kerja sama dengan berbagai pihak dalam pemanfaatan FABA hasil pembakaran batu bara untuk berbagai macam bahan baku keperluan baik dari sektor konstruksi maupun infrastruktur di sekitar lokasi PLTU Pulang Pisau.

UPDK Palangkaraya secara proaktif mengajak pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Desa, UMKM serta berbagai kelompok masyarakat setempat untuk dapat memaksimalkan pemanfaatan FABA menjadi produk yang ramah lingkungan dan memberikan multiplier effect dalam meningkatkan kontribusi terhadap sektor perekonomian.

Diketahui hasil uji karakteristik menunjukkan limbah FABA dari PLTU tidak memenuhi karakteristik sebagai limbah berbahaya dan beracun.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menyimpulkan material FABA merupakan limbah hasil pembakaran di PLTU menjadi limbah nonB3. Hal tersebut disebabkan karena pembakaran batubara di kegiatan PLTU dilakukan pada suhu tinggi, sehingga kandungan karbon yang tidak terbakar di FABA menjadi minimum dan lebih stabil saat disimpan.

FABA secara luas telah banyak dimanfaatkan sebagai bahan pendukung pada sektor infrastruktur, stabilisasi lahan, reklamasi pada lahan bekas tambang, dan sektor pertanianÂ