PN Jaksel Sidangkan Gugatan Mantan Pengacara Bharada E

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) menjadwalkan sidang perdana gugatan perdata pencabutan surat kuasa Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dengan penggugat Deolipa Yumara, mantan penasihat hukum Bharada E.

"Betul (sidang perdana) diagendakan pukul 09.00 WIB hari ini," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haruno saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu.

Haruno menyebutkan sidang akan digelar bila semua pihak penggugat maupun tergugat hadir pada persidangan dengan agenda membacakan permohonan penggugat.

Sidang diagendakan berlangsung di Ruang Sidang Lima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jalan Ampera, Kelurahan Kemang.

"Tergantung para pihak atas kehadirannya baru bisa dimulai persidangannya," kata Haruno.

Menurut Haruno, sebelum persidangan pihaknya telah melayangkan pemanggilan para pihak, baik pemohon/penggugat maupun termohon/tergugat untuk menghadiri jadwal sidang yang telah ditetapkan pengadilan.

Ia mengatakan kalau hari ini pihak penggugat hadir, maka hakim bakal melihat apakah tergugat (tergugat I, II, dan III) hadir di persidangan. Jika tergugat tidak hadir, maka akan dilakukan pemanggilan ulang sebanyak tiga kali.

Adapun pihak tergugat adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu (tergugat I), Ronny Berty Talpesy, pengacara baru Bharada E (tergugat II), dan Kapolri cq atau dalam hal ini Kabareskrim Polri (tergugat III).

Halaman : 1