Polda Gorontalo PTDH Brigpol Dedy F Wartabone Akibat Mangkir dari Tugas

SHARE

Polda Gorontalo PTDH Brigpol Dedy F Wartabone Akibat Mangkir dari Tugas


Laporan: Hamid Toliu

CARAPANDANG [GORONTALO] - Disiplin merupakan nafas bagi setiap anggota Polri dan menjadi basic / dasar yang diajarkan sejak mengikuti pendidikan pembentukan anggota Polri. Melalui disiplin , setiap anggota Polri diajarkan tentang ketaatan terhadap asas, norma, hukum dan peraturan yang berlaku. Sehingga bagi personel Polri yang melanggar berlaku sanksi peraturan disiplin hingga kode etik profesi Polri.

Sebut saja Brigadir Polisi (Brigpol) Dedy F. Wartabone, bintara yang sehari-hari bertugas di Pelayanan Markas (Yanma) Polda Gorontalo terpaksa harus diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian akibat meninggalkan tugas tanpa ijin yang sah (mangkir) lebih dari 30 (tiga puluh) hari secara berturut-turut. Hal ini dijelaskan oleh Kapolda Gorontalo melalui Kabid Humas Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono,SIK di ruang kerjanya. Rabu (4/5).

“Bapak Kapolda telah mengeluarkan Keputusan Nomor : Kep/79/IV/2022 tanggal 26 April 2022 yang ditandatangani oleh Karo SDM Kombes Pol. Agus Nugroho, SIK.,M.H. tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri terhadap Brigpol. Dedy F. Wartabone anggota Yanma Polda Gorontalo karena mangkir atau meninggalkan tugas tanpa ijin yang sah, yang bersangkutan melanggar pasal 7 huruf E Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri atau pasal 14 ayat (1) huruf A Jo Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri," terang Wahyu.

Lanjut kata Wahyu, putusan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Brigpol Dedy tersebut sudah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri.

“Keputusan PTDH terhadap Brigpol Dedy sudah melalui mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri yakni sidang komisi Kode Etik Profesi Polri dan langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat , karena itu merupakan komitmen bapak Kapolda dalam menegakkan aturan dan penerapan reward serta punishment secara seimbang, selain itu juga merupakan  implementasi dari kebijakan Kapolri yakni transparansi berkeadilan,” terang Alumnus Akpol 1998 tersebut.

Wahyu juga menjelaskan bahwa dengan dikeluarkannya keputusan Kapolda Gorontalo tentang PTDH terhadap Brigpol. Dedy F. Wartabone diharapkan menjadi pembelajaran bagi personel lainnya untuk lebih disiplin dalam menjalankan tugas dan tanggung sebagai anggota Polri.

“Mudah-mudahan, ini bisa menjadi pelajaran bagi personel Polri lainnya untuk lebih disiplin dan taat terhadap aturan serta ketentuan yang berlaku , karena profesi Polri sudah menjadi pilihan kita maka segala ketentuan yang ada didalamnya haruslah kita patuhi, dan informasi PTDH terhadap Dedy F Wartabone ini penting diketahui oleh masyarakat bahwa yang bersangkutan saat ini statusnya bukan lagi anggota Polri melainkan masyarakat biasa,”Imbuhnya.