Polda Kepri Tangkap Penyeludup Solar, Tangki Dimodifikasi hingga Pemalsuan Kartu Brizzi

SHARE

Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan barang bukti tiga unit minibus terkait kasus penyalahgunaan BBM subsidi biosolar, Senin (18/4). (istimewa)


CARAPANDANG - Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap tiga orang tersangka tindak pidana minyak dan gas (Migas) terkait penyalahgunaan BBM subsidi jenis biosolar, Senin (18/4).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial TK selaku pemilik sekaligus sopir minibus yang digunakan untuk mengangkut biosolar, kemudian SN dan RK yang bertindak sebagai sopir.

"Ada dua tempat kejadian perkara, yaitu di Taman SP Plaza dan di SPBU Tembesi, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam," kata Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan dalam konferensi pers di kantornya, Senin (18/4/2022).

AKBP Nugroho menjelaskan modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan cara membeli bahan bakar subsidi biosolar dengan menggunakan kartu Brizzi yang telah diubah menggunakan sticker, sehingga menyerupai asli dan kartu tersebut dapat digunakan untuk membeli biosolar.

Selain itu, tersangka juga memodifikasi tangki bahan bakar kendaraan minibus yang digunakan, sehingga bisa menampung 300 sampai dengan 500 liter BBM biosolar.

Ketiganya tertangkap petugas saat Anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri sedang melakukan pemantauan atas kelangkaan bahan bakar di beberapa SPBU di wilayah Batam.

Saat melakukan pemantauan, lanjutnya, didapatkan satu unit minibus bus sedang mengisi bahan bakar dan di dalamnya kosong tidak ada penumpang. Setelah dilakukan pengecekan, tim menemukan kejanggalan di mana tangki bahan bakarnya telah dimodifikasi.

Halaman : 1