Polda Metro Sediakan 14 Samsat Keliling di Jadetabek

SHARE

Foto: Antara


CARAPANDANG - Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) untuk mempermudah warga saat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), Selasa.

Polda Metro Jaya melalui akun Instagram @TMCPoldaMetro di Jakarta, Selasa, menyebutkan masyarakat dapat mengakses layanan itu dengan mendatangi lokasi berikut:

1. Jakarta Pusat : Halaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng
2. Jakarta Utara : Halaman Parkir Samsat dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading
3. Jakarta Barat  : LTC Glodok
4. Jakarta Selatan  : Lapangan Parkir Samsat dan Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata
5. Jakarta Timur : Lapangan Tenis Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati
6. Kota Tangerang : Lapangan Parkir Samsat, Palem Semi Karawaci dan Perumnas 2 Karawaci
7. Ciledug : Halaman Parkir Samsat dan Poris Giant Cipondoh
8. Serpong : Halaman Parkir Samsat dan ITC Bumi Serpong Damai (BSD)
9. Ciputat : Kantor Kecamatan Pondok Betung dan Pamulang Square
10. Kelapa Dua : Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Mall Summarecon Digital Center Kabupaten Tangerang
11. Kota Bekasi : Halaman Parkir Samsat Kota Bekasi
12. Kabupaten Bekasi : Pasar Bersih Cikarang
13. Depok : Halaman Parkir Samsat Depok
14. Cinere : Komplek Telaga Golf Sawangan, Cinere.

Pelayanan Samsat Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajiban membayar pajak kendaraan.

Adapun persyaratannya adalah membawa KTP, BPKB dan STNK asli berikut salinan foto kopinya.

Tidak hanya itu, masyarakat juga dimudahkan dengan adanya pemberlakuan pemutihan pajak kendaraan bermotor wilayah DKI Jakarta dibuka mulai  Kamis (15/9) hingga 15 Desember 2022.

Aturannya tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan mengganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi langsung ke kantor Samsat.