Polda Sumatera Barat Tangkap Pria Jual Dua Wanita ke Pria Hidung Belang

SHARE

Ilustrasi | Istimewa


CARAPANDANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat (Sumbar) menangkap seorang pria berinisial TA(35) yang diduga menjual dua wanita muda untuk melayani pria hidung belang di salah satu hotel di Kota Padang.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, di Padang, Senin, mengatakan pria itu diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang bertugas mencarikan tamu bagi dua wanita tersebut

Pelaku tersebut ditangkap pada hari Sabtu (16/4) sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah hotel yang berada kawasan Kota Padang.

Menurut dia, pria itu menawarkan perempuan yang berinisial SA (21), dan YF (19) kepada laki-laki lain.

Ia menjelaskan untuk kronologi penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan transaksi memperdagangkan orang.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Ditreskrimum Polda Sumbar melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang saat itu gelagatnya mencurigakan.

Laki-laku ini diamankan di hotel setelah melakukan transaksi prostitusi dengan cara menawarkan wanita kepada tamu yang menginap di hotel.

Adapun dua wanita itu SA dan YF dan sejumlah barang bukti yang diamankan berupa dua kunci kamar hotel, uang tunai Rp500 ribu, alat kontrasepsi, dan tiga unit telepon genggam

Selanjutnya pria tersebut dibawa ke Mapolda Sumbar untuk dilakukan pengembangan kasus ini

"Untuk kedua perempuan SA dan YF selanjutnya dikirim ke Panti Sosial Andam Dewi di Solok untuk dilakukan pembinaan,” kata dia pula.