Polisi Akan Tindak Tegas Warga Yang Merayakan Tahun Baru

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM -  Untuk mencegah potensi penyebaran virus Covid-19,  warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dilarang merayakan malam pergantian tahun di sejumlah simpul keramaian.

"Untuk menjaga stabilitas sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid-19,  malam tahun baru tidak boleh ada pawai, petasan, dan perayaan semacamnya," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan di Cikarang, Rabu (16/12).

Dia menyampaikan bahwa Kepolisian Resor Metro Bekasi tidak akan segan memberi sanksi tegas kepada warga di wilayah hukumnya yang nekat melakukan perayaan malam pergantian tahun.

"Apabila melanggar kita ada Perbup (Peraturan Bupati). Ada undang-undang, ada sanksi sosial yang diterapkan, sudah terbentuk tim pemburu Covid-19 opsnal yustisi," ujarnya. 

Dia pun meminta agar warga bisa memahami kondisi terkini di tengah pandemi Covid-19 terlebih angka kasusnya terus mengalami peningkatan. Dia juga  tidak menginginkan ada warga yang harus berhadapan dengan hukum akibat melanggar ketentuan protokol kesehatan berkaitan dengan penanganan Covid-19.Â