Polisi: Dua Napi Terlibat Penyelundupan Narkoba di LP Tulungagung

SHARE

istimewa


CARAPANDANG.COM - Aparat Kepolisian Resor Tulungagung mengonfirmasi bahwa kasus penyelundupan 35,27 gram sabu-sabu serta 40 butir pil psikotropika jenis dobel L ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Tulungagung melibatkan dua narapidana kasus narkoba yang kini masih mendekam di LP tersebut.

"Ya, setelah kami lakukan pendalaman atas kasus ini, kami menetapkan empat tersangka. Dua di antaranya merupakan warga binaan di LP Tulungagung," jawab Kasat Narkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto dikonfirmasi awak media di Tulungagung, Minggu (23/1).

Dua napi atau warga binaan tersebut diidentifikasi atas nama ENC (26) dan AEF (25). Masing-masing merupakan warga Desa Ngranti Kecamatan Boyolangu serta warga Desa Kromasan Kecamatan Ngunut, Tulungagung.

"Dua orang ini memang residivis dalam kasus peredaran sabu-sabu dan kini sedang menjalani pemidanaan selama tujuh tahun dan 10 tahun," paparnya.

Selain kedua napi, polisi lebih dulu dulu menangkap sepasang pasangan suami istri, yakni DDP (28) serta istrinya yang berinisial KYA (25).

DDP ditangkap lebih dulu pada Kamis (20/1) setelah upayanya menyelundupkan 31 paket sabu-sabu, 40 butir dobel L, 8 pipet untuk hisap sabu serta dua kartu perdana telepon seluler, digagalkan sipir LP Klas IIB Tulungagung.

"Untuk dua tersangka ini kami lakukan penahanan," ujarnya.
 

Halaman : 1